yoldash.net

Kejagung: Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Timah

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status selebritas Sandra Dewi masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi usai penyidik memeriksa Sandra Dewi selama kurang lebih 10 jam.

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menjelaskan pemeriksaan kedua terhadap Sandra dilakukan guna mendalami pemisahan harta suaminya yang sudah jadi tersangka dalam kasus ini, Harvey Moeis.

"Tujuan (pemeriksaan) untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dengan saudari SD (Sandra Dewi)," jelasnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan sampai saat ini pihaknya juga telah menyita beberapa harta milik tersangka Harvey Moeis yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sementara untuk harta Harvey lainnya yang belum jelas asal-usul dari mana asal kepemilikannya masih baru dilakukan pemblokiran.

"Harta-harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," tuturnya.

Artis Sandra Dewi rampung menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 10 jam sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pukul 08.00 WIB.

Pantauan Indonesia.com, Sandra Dewi keluar dari gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 18.30 WIB. Kendati demikian, Sandra tidak menjawab pertanyaan apapun yang dilayangkan oleh awak media.

Ia memilih langsung menuju mobil Toyota Innova berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung. Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sempat diperiksa pada Kamis (4/4) kemarin.

21 Tersangka Korupsi Timah

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

(tfq/kid)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat