yoldash.net

KPK Usut Aliran Uang SYL Pergi ke Luar Negeri Seolah Dinas Kerja

Salah satu yang dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa lalu adalah pemilik Maktour Travel, namun mertua Menpora Dito itu tak datang ke KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri seolah-olah dalam rangka dinas saat memeriksa saksi dari pihak travel, Selasa (14/5).

Para saksi dimaksud yaitu Pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya serta Pegawai Accounting Suita Travel bernama Nur. Mereka diperiksa terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa lalu, seyogianya juga memanggil Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu tidak hadir.

"Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK baru saja menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam SYL yang diduga sengaja disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat