yoldash.net

Sopir Taksi di Bali Bawa Kabur Duit Rp30 Juta Milik Turis Prancis

Sopir taksi di Bali dibekuk usai bawa kabur tas milik turis Perancis yang berisi dokumen dan uang puluhan juta Rupiah.
Ilustrasi. Sopir Taksi ditangkap usai bawa kabur uang turis Perancis. (Picjumbo/Viktor Hanacek)

Badung, Indonesia --

Seorang sopir taksi berinisial IKEP (40) dibekuk usai disangkakan mencuri tas milik wisatawan Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis berinisial DM (46).

Sementara, di tas korban berisi uang puluhan juta dan tas tersebut dibawa kabur oleh pelaku, usai pelaku mengantar korban ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ipda Nyoman Darsana mengatakan saat itu tas ransel milik wisatawan Perancis itu tertinggal di mobil taksi pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih mengembalikannya, sang sopir taksi malah mengangkut tas itu ke rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan isi dalam tas ransel warna hitam tersebut, di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp 30.046.000," kata Darsana, dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Peristiwa itu, terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 18.30 WITA, di Terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sejam kemudian, mereka tiba di Terminal Keberangkatan International, korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan di bawa berangkat oleh ibunya.

Sementara, tas ransel milik korban yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil taksi.

"Korban yang teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taksi berusaha melakukan pencaharian terhadap mobil taksi berwarna biru tua tersebut di sekitar Terminal International namun tidak ditemukan," imbuhnya.

Selanjutnya, korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (6/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban yang tinggal di sebuah vila di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, ini mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta rupiah.

Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar TKP.

Jejak mobil taksi tersebut berhasil dilacak oleh polisi dan akhirnya pada Selasa (7/5) malam, pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura, Denpasar.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya.

(kdf/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat