yoldash.net

Pemecatan Dekan FK Unair Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Tergesa-gesa

Mantan Rektor Unair Prof dr Puruhito berpendapat tindakan pimpinan Unair M Nasih tak sesuai Pasal 53 Peraturan Pemerintah 30/2014 Tentang Statuta Unair.
Pemecatan dr Budi Santoso dari posisi Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dianggap menyalahi prosedur dan tergesa-gesa. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Surabaya, Indonesia --

Pemecatan dr Budi Santoso dari posisi Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dianggap menyalahi prosedur dan tergesa-gesa.

Budi sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair karena menolak rencana kedatangan dokter asing ke Indonesia.

Mantan Rektor Unair Prof dr Puruhito berpendapat tindakan pimpinan Unair saat ini yakni M Nasih, tidak sesuai Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari statuta tidak sesuai, dari perpres (peraturan pemerintah) yang ada tidak sesuai," kata Puruhito, di Halaman Gedung Kampus A Unair, Surabaya, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

Pasal itu menjelaskan dekan atau wakil dekan di Unair bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen.

Kemudian, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/ atau di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.

"Prof Bus belum waktunya untuk mengundurkan diri, belum selesai masa jabatannya. Prof Bus masih sehat, Prof Bus tidak sakit, Prof Bus tidak studi lanjut, Prof Bus tidak mundur, prof bus juga tidak masuk dipenjara atas keputusan pengadilan yang tetap," ujarnya.

Selain itu, kata Puruhito, syarat untuk memecat seorang dekan atau wakil dekan di lingkungan Unair juga harus atas persetujuan Senat Unair, dan persetujuan Majelis Wali Amanat.

"Tiga syarat ini, juga ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan. Karena itu kami sangat berdukacita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami," ucapnya.

Tak hanya itu, menurut dokter ahli bedah jantung ini, pencopotan Budi juga dilakukan tergesa-gesa dan tanpa mekanisme yang semestinya. Hingga saat ini, pihaknya juga belum mengatahui apa alasan Rektor Unair M Nasih memecat Budi.

"Sampai sekarang kami belum jelas apa sih yang mendasari beliau (M Nasih) bertindak secepat itu. Coba ada prosedurnya harusnya SP1, SP2 dan seterusnya. Itu tidak ditempuh," kata dia.

"Saya mantan rektor, administrator, tahu prosedur itu, yang sampai sekarang tidak diberlakukan pada pemecatan pengehentian Prof Bus ini. Itu yang kami sesalkan," tambahnya.

Maka itu, ratusan civitas academica FK Unair pun melakukan aksi solidaritas mendukung Budi. Mereka terdiri dari guru besar, dosen, sejawat dokter, alumni hingga mahasiswa.

Setidaknya ada tiga poin tuntutan mereka. Pertama mereka menolak pemberhentian Prof Budi Santoso, sebagai Dekan FK Unair. Kedua, mereka menuntut kepada Pimpinan Unair untuk mengembalikan jabatan Dekan FK Unair kepada Prof Budi.

Ketiga, mereka juga meminta Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof Budi Santoso. serta memulihkan nama baiknya.

Indonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Rektor Unair M Nasih soal pemberhentian Budi. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sementara itu, pihak Unair melalui Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Unair, Martha Kurnia membenarkan pihaknya telah mencopot Budi Santoso dari posisi Dekan Fakultas Kedokteran (FK).

"Terkait beredarnya pemberitaan tentang pemberhentian Dekan FK Unair di beberapa media sosial, dengan ini kami humas Universitas Airlangga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut benar adanya," kata Martha, melalui keterangannya kepada Indonesia.com, Rabu (3/7).

Namun, dia tidak membeberkan apa alasan Pimpinan Unair mencopot Budi. Ia mengatakan hal itu adalah kebijakan internal lembaganya.

"Alasan atau pertimbangan pimpinan Unair terkait pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair," ucapnya.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat