yoldash.net

Awal Mula Sengketa Tanah Dago Elos hingga Muller Bersaudara Tersangka

Awal mula sengketa tanah Dago Elos berawal ketika Muller bersaudara mengklaim lahan warga pada 2016 lalu. Muller bersaudara kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi. Lokasi lahan Dago Elos yang disengketakan ada di ujung utara Jalan Terusan Ir H Djuanda (Dago), dan dikenal sebagai salah satu akses dari pusat Kota Bandung menuju Lembang (iStockphoto/Herwin Bahar)

Daftar Isi
  • PK Muller bersaudara atas pengakuan lahan
  • Warga Dago Elos laporkan keterangan palsu Muller bersaudara
  • Respons warga Dago Elos usai penetapan tersangka
Bandung, Indonesia --

Sengketa lahan antara pihak Muller bersaudara dan warga Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru.

Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Awal mula sengketa tanah Dago Elos dan Muller bersaudara itu terjadi pada 2016 silam. Kala itu keluarga Muller yang terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim lahan di Dago Elos yang ditinggali warga adalah milik mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muller bersaudara itu mengaku sebagai keturunan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller-- kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda--yang ditugaskan di Indonesia. Muller bersaudara pun mencoba menguasai lahan yang diklaim merupakan milik leluhurnya.

Lokasi lahan yang disengketakan itu ada di ujung utara Jalan Terusan Ir H Djuanda (Dago), dan dikenal sebagai salah satu akses dari pusat Kota Bandung menuju Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penelusuran Tim Advokasi Dago Elos, keluarga Muller mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama (PA) Cimahi pada 2014 silam.

PA Cimahi kemudian menetapkan ahli waris itu kepada mereka dengan mengeluarkan penetapan ahli waris bernomor 687/pdt.p/2013 yang menjadi kekuatan hukum Muller bersaudara sebagai keturunan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina.

Berbekal eigendom verponding (sertifikat tanah zaman kolonialisme Belanda), mereka mengklaim tanah seluas 6,3 hektare (ha) di Dago Elos.

Adapun tanah yang dimaksud terbagi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.

Dalam UU Pokok Agraria 1960 memang pihak yang mengklaim mewarisi tanah peninggalan keluarganya dari barat bisa dikonversi dan menjadi hak miliknya (Eigendom Verponding). Namun, tim advokasi Dago Elos menyatakan konversi tanah Eigendom Verponding hanya bisa dilakukan sampai 1980.

Seiring perjalanan waktu dalam sengketa tanah Dago Elos, Muller bersaudara memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari PT Dago Intigraha (sebagai penggugat IV).

Melalui PT Dago Intigraha, Muller bersaudara lalu menggugat warga Dago Elos yang terdiri dari 335 orang yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3, ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Kemudian, mereka juga menjalani banding di Pengadilan Tinggi (2017).

Mereka juga maju sampai tingkat kasasi. Namun, mereka kalah dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019.

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.

PK Muller bersaudara atas pengakuan lahan

Tak menyerah, Keluarga Muller melakukan Peninjauan kembali (PK). Putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022 itu kemudian memenangkan Muller bersaudara, dan para warga Dago Elos pun terancam diusir dari tempat tinggal mereka.

Majelis hakim PK yang dipimpin hakim agung Nurul Elmiyah dan anggota Maria Anna Samiyati serta Pri Pambudi Teguh itu dalam putusannya pada 29 Maret 2022 menilai Muller bersaudara sebagai pemilik sah lahan itu, dan memperbaiki kesalahan/kekeliruan putusan kasasi.

Pada pertengahan 2022 lalu, LBH Bandung dalam rilisnya membeberkan sejumlah permasalahan dalam putusan PK itu.

"Sungguh kontras terlihat perbedaan antara Putusan Peninjauan Kembali dengan putusan Kasasi sebelumnya. Dalam putusan kasasi yang menolak gugatan Heri Muller cs dirasa mengambang dan tidak tegas, berbeda dengan Putusan Peninjauan Kembali yang menerima gugatan Heri Muller cs," demikian pernyataan LBH Bandung dikutip dari situs resminya.

Aksi blokir jalan yang dilakukan warga Dago Elos, Kota Bandung semakin mencekam, Senin(14/8/2023).  Polisi yang mencoba membubarkan kerumunan malah dipukul mundur usai mendapat perlawanan dari warga.Aksi blokir jalan warga Dago Elos dalam konflik sengketa lahan dengan Muller bersaudara, Bandung, Senin (14/8/2023). (detikJabar/ Rifat Alhamidi)

Warga Dago Elos laporkan keterangan palsu Muller bersaudara

Selain itu, Warga Dago Elos dan tim kuasa hukumnya menganggap pengakuan tertulis dalam PAW yang menyebut Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah 'kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia' tidaklah benar.

Mereka menganggap keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Dan mereka pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung, lalu perkara itu diambil alih Polda Jabar.

Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar menetapkan Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.

"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Respons warga Dago Elos usai penetapan tersangka

Warga Dago Elos menyatakan bakal melakukan pengawalan terhadap kasus sengketa tanah menyusul penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Kami ke depannya untuk proses dari perkara pidana dugaan tindakan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu di Pengadilan ini kami tetap akan mengawal tentunya. Kami memohon bantuan kepada rekan-rekan jurnalis untuk dapat tetap sama-sama kita kawal perjalanan kasus ini," kata Angga Sulistia Putra, mewakili warga Dago Elos, saat dihubungi, Rabu (8/5).

Angga mengatakan, setelah penetapan tersangka pihaknya mendapat kabar pihak Kejaksaan Tinggi Jabar juga tengah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini. Mereka pun berharap bisa segera mendapatkan keadilan di pengadilan nanti.

Hingga berita ini ditulis, Indonesia.com belum mendapatkan keterangan dari pihak kuasa hukum Muller bersaudara maupun perwakilannya.

(csr/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat