yoldash.net

Hakim Agung Gazalba Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi & TPPU

Jubir KPK mengatakan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh akan jalani sidang perdana kasus gratifikasi dan dugaan TPPU hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, Indonesia --

Hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Senin (6/5).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa, hari ini (6/5) tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada proses penyidikan, KPK menyampaikan Gazalba diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.

ADVERTISEMENT

KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali. Dalam temuan KPK, diduga pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, sudah diperiksa KPK.

MA menghukum Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Edhy turut dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Adapun Eddy sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023.

Kasus TPPU

Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga diduga melakukan pencucian uang. 

Gazalba disebut menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat