yoldash.net

PDIP Ingin Suara PSI dan Demokrat Jadi 0 di Dapil Papua Tengah V

PDIP menggugat hasil perolehan suara PSI dan Demokrat di Pileg DPRD Papua Tengah pada dapil Papa Tengah V.
Ilustrasi. PDIP menggugat hasil perolehan suara PSI dan Demokrat di Pileg DPRD Papua Tengah pada dapil Papa Tengah V. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

PDIP menggugat hasil perolehan suara PSI dan Partai Demokrat pada Pileg DPRD Provinsi Papua Tengah daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah V. PDIP ingin suara kedua partai tersebut menjadi nol.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PDIP saat membacakan petitum permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 pada Panel III di Gedung MK RI 1, Jakarta, Senin (29/4).

"Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah dapil Papua tengah V untuk PDIP sebagai berikut. PDIP memperoleh suara D.Hasil Distrik/Kecamatan 36.753, D.Hasil Provinsi 36.753 suara," ujar kuasa hukum PDIP saat membacakan petitum dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan PSI perolehan suara D.Hasil Distrik/Kecamatan 0, perolehan suara D.Hasil Provinsi 0. Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara D.Hasil Distrik/Kecamatan 0, perolehan suara D.Hasil Provinsi 0," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam petitumnya, PDIP juga ingin MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah dapil Papua Tengah III (Kabupaten Puncak).

Lalu, pemohon juga ingin MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu Anggota DPRD 2024 dapil Provinsi Papua Tengah V yang benar berdasarkan D.Hasil Distrik/Kecamatan pada Distrik Tembaga Pura dengan rincian total suara PDIP sebesar 4.042 suara dan Partai NasDem sebesar 1.357 suara.

Pemohon juga ingin MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar berdasarkan pemohon untuk pemilihan DPRD Kabupaten Puncak Papua Tengah pada dapil II, III, dan IV untuk caleg dari PDIP. Rinciannya yang disebut mestinya diperoleh PDIP adalah 7.939 suara untuk Distrik Beoga dapil II, 2.498 suara untuk Distrik Beoga Barat dapil II.

Selain itu, 4.583 suara untuk Distrik Ogamanin dapil II, 800 suara untuk Distrik Beoga Timur dapil II, 1.459 suara untuk distrik Yugumuak dapil III, 2.281 suara untuk distrik Sinak dapil III, 2.018 suara untuk distrik Mageabume dapil III, dan 3.704 suara untuk distrik Doufo dan Dervos dapil IV.

"Total suara yang didapatkan oleh pemohon adalah 25.282 suara," kata pemohon.

Tanggapan hakim

Dalam persidangan, hakim konstitusi M Guntur Hamzah meminta PDIP melampirkan bukti atas permintaannya ingin suara PSI di Pileg DPRD Provinsi Papua Tengah dapil Papua Tengah V menjadi nol.

Panel III ini diisi oleh ketua Arief Hidayat dan didampingi anggota Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum PDIP tidak memberikan tanggapan apapun pada kesempatan itu.

Selanjutnya, hakim Arief Hidayat menjelaskan alat bukti merupakan syarat formil dan dapat ditambah sampai sidang terakhir.

Namun, dia menyoroti momentum penyerahan alat bukti oleh pemohon. Arief mengatakan jika alat bukti pemohon tidak disampaikan pada sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan.

"Jika alat bukti tidak bisa disampaikan pada kesempatan ini, maka boleh disampaikan sampai sidang terakhir. Tapi akan menjadi penilaian hakim karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu," jelas Arief.

"Jadi pemohon hendaknya pada sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan. Karena apa? Kalau itu ditambahkan di terakhir, itu tidak adil bagi termohon dan pihak terkait tidak bisa menanggapi itu," sambung dia.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat