yoldash.net

Fakta UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

Jakarta bersiap melepas status ibu kota negara RI setelah UU DKJ disahkan Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Apa saja dampaknya bagi warga dan aparat Jakarta?
Jakarta bersiap melepas status ibu kota negara setelah UU DKJ disahkan Presiden Jokowi pada 25 April 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pada 25 April 2024, sehingga beleid terbaru itu pun mulai berlaku saat itu juga.

Meskipun sudah berlaku, ibu kota negara (IKN) tak serta merta pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan. Pasalnya pemindahan ibu kota negara secara resmi itu masih harus menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengatur berbagai aspek terkait pemerintahan dan kewenangan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah beberapa fakta penting dari UU DKJ:

1. Status Provinsi Daerah Khusus Jakarta: Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah wilayah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UU DKJ.

ADVERTISEMENT

2. Berfungsi Sebagai Pusat Perekonomian: Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Ini termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 UU DKJ.

3. Tetap Dilakukan Pemilu: Berdasarkan UU DKJ Bab II Pasal 10 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta nantinya dipimpin oleh satu orang Gubernur yang dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur. Keduanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Apabila tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, diadakan pemilihan putaran kedua untuk calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

4. Status Ibu Kota: Saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam Bab X Pasal 63 UU DKJ

5. Pengelolaan Barang Milik Daerah: Barang milik daerah yang dimanfaatkan Pemerintah Pusat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Batas waktu untuk pengelolaan kembali ini adalah 10 tahun setelah penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Bab X Pasal 65 UU DKJ.

6. Pelaksanaan Pemindahan Ibu Kota: Berdasarkan Bab X Pasal 66 UU DKJ, dalam rangka mendukung kelancaran pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan yang berkedudukan di Ibu Kota Negara masih dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur rencana induk Ibu Kota Nusantara.

7. Serah Terima Personel dan Sarana: Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan melibatkan serah terima personel, pendanaan, sarana, prasarana, serta dokumen. Waktu maksimal untuk pelaksanaan serah terima ini adalah 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Hal ini tercantum dalam Bab X Pasal 68 UU DKJ.

Selain itu, Pemprov DKI  mengatakan sebanyak 8,3 juta warga Jakarta harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut jumlah itu masih bisa bertambah seiring masuknya para pendatang ke Jakarta.

"Kalau yang harus diganti kan wajib KTP kita ada sekitar 8,3 juta. Maka yang harus diganti sebanyak 8,3 juta. Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/4).

Pergantian KTP itu nantinya akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan 2 juta KTP pada tahun ini. Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan blanko KTP bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.

Budi memastikan KTP lama masih berlaku hingga proses pergantian itu dilakukan.

(csp/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat