yoldash.net

Dekan-Staf UNM Makassar Diperiksa Kasus Pungli CPNS, Rektor Mangkir

Polda Sulsel memeriksa sejumlah dekan dan staf kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait dugaan pungli penerimaan CPNS.
Sejumlah pencari kerja berada di stand untuk mengisi formulir secara online pada karier ekspo 2015 di Aula Amanagappa UNM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Makassar, Indonesia --

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksa sejumlah dekan dan staf kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan CPNS.

"Iya, tadi ada pemeriksaan, ada beberapa dekan dan beberapa staf yang diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Sabtu (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk Rektor UNM Prof Husain Syam, kata Helmi, belum diperiksa karena yang bersangkutan ada beberapa agenda yang harus dijalankan. Namun, dia memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap rektor.

"Pak Rektor dia ada di Semarang, kemarin mimpin wisuda di Claro, selesai itu langsung ke Semarang. Panggilan pertama datang, ini kedua tidak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Helmi mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka pada kasus dugaan pungli rekrutmen CPNS di UNM.

"Hasil pemeriksaan hari ini, itu akan jadi bahan kita untuk gelar penentuan status perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, pihak UNM membantah dugaan pungli pada saat rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) di lingkup kampus.

Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa sejumlah orang termasuk, Rektor UNM Prof Husain Syam.

"Itjen Kemendikbud Ristek telah menangani kasus ini jauh sebelum proses pemilihan rektor. Bahkan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF)," kata Ketua Satuan Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM Jamaluddin dalam rilisnya, Jumat (12/4).

Dari hasil investigasi, Jamal mengklaim bahwa Tim Itjen Kemendikbud Ristek tidak menemukan dugaan pungli tersebut dan belum memberikan kesimpulan.

"Pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujarnya.

Menurut Jamal bahwa kewenangan proses seleksi CPNS itu sepenuhnya berada di panitia seleksi nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

"Kami berharap jika nantinya tidak terbukti, Polda mesti memberi penegasan bahwa kasus ini tidak terbukti sehingga dianggap klir," jelasnya.

(mir/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat