KPK Pecat 66 Pegawai Peras Tahanan di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4).
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang selesai dilakukan pada 2 April.
Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.
Ali menjelaskan pemberhentian akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak surat keputusan diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Menurutnya, keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dan tak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi.
"Dimana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 15 orang tersangka dalam pemerasan di rutan. Para tersangka telah ditahan.
(yoa/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Lain di Tubuh Brigadir RA
-
Cak Imin Terima Kunjungan Elite PPP di Markas PKB
-
PBB Soal Gelora Tolak PKS Gabung: Prabowo Lebih Paham
-
Myanmar 'Dipanggang' Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius
-
PBB: 37 Juta Ton Puing Berserakan di Gaza Imbas Agresi Israel
-
VIDEO: Penampakan Kerusakan usai Tornado Melanda Oklahoma
-
Daftar 23 Pengusaha Penyumbang Bonus Rp23 M Buat Timnas U-23
-
Pertamina Patra Niaga Patuhi KKPRL, Raih Penghargaan dari KKP
-
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Rencana Investasi di RI
-
Hasil Liga 1: Ott Jadi Bintang, Barito Hajar Persikabo 4-3
-
FOTO: Langkah Indonesia Tembus Perempat Final Thomas Cup 2024
-
Netizen Respons Ramai Pejabat Gelar Nobar Timnas U-23
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Serangan Siber Naik Dua Kali Lipat dari Sebelum Covid-19, Cek Sebabnya
-
VIDEO: Cuaca Panas India, Hewan di Kebun Binatang Diberi Makan Es Krim
-
Minta Pertamax Diisi Pertalite, Pemilik LCGC Ngamuk di SPBU
-
Banderol Mobil-mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung
-
Kartu Khusus Beli Pertalite, Mobil di Atas 1.400 Cc Dibatasi 15 Liter
-
ZEROBASEONE Gelar Konser Tunggal Perdana di Indonesia 26 Oktober
-
Ashanty Minta Maaf Viral Anang Cecar Ghea Indrawari Soal Nikah
-
Sean Diddy Combs Ajukan Mosi Tolak Tudingan Pelecehan Seksual
-
3 Wanita Terinfeksi HIV Usai Perawatan Kecantikan di Spa Tak Berizin
-
17 Bandara Internasional di Indonesia Tersisa Usai Dihapus Kemenhub
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso