yoldash.net

Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan telah cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik. Sidang digelar pada Kamis 2 Mei 2024.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan telah cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).

Albertina memastikan ada komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan untuk merealisasikan keinginannya tersebut.

ADVERTISEMENT

Dewas KPK, terang Albertina, telah mengklarifikasi setidaknya 10 orang termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis," tutur Albertina.

"Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," ujarnya menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Ghufron membantah PNS Kementan yang dirinya bantu ini masih kerabat. Ia mengaku hanya membantu PNS tersebut mendapat hak-haknya.

"Tidak ada alasan apa-apa hanya karena itu hak kepegawaian, dan saya ketika menjadi dekan telah memenuhi permohonan mutasi ikut suami dua orang. Itu karena menjaga hubungan suami istri sebagaimana diatur dalam UU itu diutamakan," kata Ghufron.

"Saya hanya meminta sesuai haknya yang pemohon itu memang berhak, dan saya tidak nekan, tidak maksa, tidak intervensi seperti yang diberitakan," ujarnya menambahkan.

Ghufron menuturkan peristiwa yang ramai dan menjadi pokok permasalahan terjadi pada 15 Maret 2022. Maka, menurut dia, semestinya pada 16 Maret 2023 peristiwa dimaksud sudah kedaluwarsa.

Sementara itu, laporan yang masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

"Dan saya baru diklarifikasi pada tanggal 28 Februari 2024 baru tahu bahwa laporan itu mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired sehingga Dewas sudah tidak berwenang secara waktu untuk memeriksa," kata Ghufron.

Pelaksanaan sidang kode etik terhadap Ghufron rencananya bakal digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.

Adapun Ghufron menerangkan penanganan laporan masyarakat terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK. Ia pun sudah menggugat lembaga pengawas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

(ryn/fra/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat