yoldash.net

MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Etik Guntur Hamzah 25 April

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merencanakan sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (25/4)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal gelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim Guntur Hamzah pada 25 April mendatang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merencanakan sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (25/4) mendatang.

"Rencananya putusan diucapkan tanggal 25 April sore," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi, Selasa (23/4).

MKMK menggelar sidang pemeriksaan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) secara tertutup di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK RI, Jakarta pada Selasa (24/4) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna mengatakan agenda MKMK kali ini mendengarkan keterangan tiga saksi pelapor atas laporan terhadap Guntur. Tiga saksi yang hadir, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.

"Garis besarnya yang ketiganya menerangkan bahwa Prof. Guntur memang masih tercatat sebagai Ketua APHTN namun sudah nonaktif sejak jadi hakim," kata Palguna.

ADVERTISEMENT

Palguna mengatakan Guntur tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi ini. Hal itu karena MKMK menilai kehadiran Guntur tidak diperlukan.

Palguna menegaskan bahwa MKMK telah mendengar keterangan Guntur selaku terlapor beberapa hari yang lalu. Adapun MKMK berpamdangan keterangan dan bukti-bukti yang diberikan telah cukup.

Keterangan saksi

Salah satu saksi, Ahmad mengatakan pihaknya mengenal Guntur sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) nonaktif sejak 2022.

Apabila berpedoman pada AD/ART organisasi, Ahmad mengatakan tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Adapun yang ada hanya pelaksana tugas.

"Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif," kata Ahmad yang hadir dalam sidang secara daring, dikutip dari laman MK RI, Selasa (23/4).

Dua saksi lainnya, Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan mengaku hanya mengetahui Guntur dan tidak mengenal secara personal. Hal itu karena Ibnu dan Basuki sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Guntur selaku pembicara atau pemateri.

Kuasa dari FORMASI Mohammad Taufik, selaku perwakilan pelapor, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.

Menurut Taufik, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.

(pop/pua)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat