MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Etik Guntur Hamzah 25 April
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merencanakan sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (25/4) mendatang.
"Rencananya putusan diucapkan tanggal 25 April sore," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi, Selasa (23/4).
MKMK menggelar sidang pemeriksaan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) secara tertutup di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK RI, Jakarta pada Selasa (24/4) kemarin.
Palguna mengatakan agenda MKMK kali ini mendengarkan keterangan tiga saksi pelapor atas laporan terhadap Guntur. Tiga saksi yang hadir, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.
"Garis besarnya yang ketiganya menerangkan bahwa Prof. Guntur memang masih tercatat sebagai Ketua APHTN namun sudah nonaktif sejak jadi hakim," kata Palguna.
Palguna mengatakan Guntur tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi ini. Hal itu karena MKMK menilai kehadiran Guntur tidak diperlukan.
Palguna menegaskan bahwa MKMK telah mendengar keterangan Guntur selaku terlapor beberapa hari yang lalu. Adapun MKMK berpamdangan keterangan dan bukti-bukti yang diberikan telah cukup.
Keterangan saksi
Salah satu saksi, Ahmad mengatakan pihaknya mengenal Guntur sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) nonaktif sejak 2022.
Apabila berpedoman pada AD/ART organisasi, Ahmad mengatakan tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Adapun yang ada hanya pelaksana tugas.
"Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif," kata Ahmad yang hadir dalam sidang secara daring, dikutip dari laman MK RI, Selasa (23/4).
Dua saksi lainnya, Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan mengaku hanya mengetahui Guntur dan tidak mengenal secara personal. Hal itu karena Ibnu dan Basuki sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Guntur selaku pembicara atau pemateri.
Kuasa dari FORMASI Mohammad Taufik, selaku perwakilan pelapor, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.
Menurut Taufik, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.
(pop/pua)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Jenazah Korban Dugaan Penganiayaan STIP Divisum di RS Polri
-
Korban Tewas Akibat Banjir di Kabupaten Luwu Sulsel Jadi 14 Orang
-
Presidential Club Dinilai Jadi Siasat Prabowo Islahkan Jokowi-Megawati
-
Kelompok Bersenjata Serang 4 Desa di Nigeria, 25 Orang Tewas
-
3 Negara Mayoritas Muslim yang Putus Hubungan dengan Israel
-
Jubir Kemlu AS Mundur Imbas Agresi Israel: Kami di Pihak yang Salah
-
Zulhas Respons soal Permintaan Sertifikasi Halal UMKM Ditunda
-
Tak Bisa Ditawar Lagi, RPH Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024
-
Zulhas Sebut Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Didorong Cuaca Ekstrem
-
VIDEO: Jam Tangan Legenda F1 Michael Schumacher Dilelang Rp96 Miliar
-
Rekap Pemain Abroad: Thom Haye Gagal Penalti, Ragnar Main 15 Menit
-
Hasil Uber Cup: Apri/Fadia Kalah, Indonesia vs Korea Imbang 1-1
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tengah Kisruh AstraZeneca
-
Badan Geologi Bantah Pulau Tagulandang Tenggelam akibat Gunung Ruang
-
Chery Pasang Fitur Tambahan di Omoda 5, Bisa Kontrol Mobil dari Jauh
-
Jokowi Soal Insentif Mobil Hybrid: Masih Dibicarakan Menteri
-
Jokowi Bicara Peluang Besar Motor Listrik di Indonesia
-
Michelle Yeoh Dapat Presidential Medal of Freedom dari Biden
-
Britney Spears Kedapatan Tampil Kacau Keluar dari Hotel
-
Joji hingga BIBI Masuk Lineup Terbaru We The Fest 2024
-
NYALANG: Taman Bunga dari Utara
-
Mencicip Masakan si Mbah ala Omah Yung Ginah di Tanah Sunda
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso