yoldash.net

Zulhas Respons soal Permintaan Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Mendag Zulkifli Hasan merespons pernyataan Menkop UKM Teten Masduki yang meminta aturan sertifikasi halal untuk UMKM ditunda karena dinilai belum siap.
Mendag Zulkifli Hasan merespons pernyataan Menkop UKM Teten Masduki yang meminta aturan sertifikasi halal untuk UMKM ditunda karena dinilai belum siap. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang meminta agar aturan sertifikasi halal ditunda karena pelaku usaha kecil rata-rata belum siap dengan aturan tersebut.

Menurut Zulhas, sampai kapan pun sebenarnya Indonesia tidak akan pernah siap dengan berbagai aturan, termasuk soal sertifikasi halal. Tapi, lanjut dia, tidak siap bukan berarti tidak bisa.

"Kalau enggak siap-siap, kapan siapnya? Ya, nanti setahun lagi, sepuluh tahun lagi, seratus tahun lagi juga enggak siap gitu. Ya, harus kita dilatih," kata Zulhas usai santap pagi di salah satu gerai mi yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, aturan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah sangat penting dilakukan. Pasalnya, hal ini berkaitan langsung dengan konsumen.

Konsumen tentu harus mendapatkan kualitas yang bagus saat membeli sesuatu mulai dari kebersihan, kelayakan, hingga halal atau tidaknya barang yang mereka beli tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini menyangkut seluruh konsumen Indonesia yang tiap hari, kan, kita ingin lebih baik. Makanan juga harus higienis, lingkungan juga harus bagus, kan, begitu, kan. Semangat untuk hidup sehat dan lain-lain, kan, itu berkembang terus. Masak kita enggak mau berubah," kata dia.

Mengutip Detik, sebelumnya Teten sempat meminta agar aturan soal sertifikasi halal bagi UMKM ditunda. Usulan penundaan dilakukan agar UMKM lokal yang belum bisa mengurus sertifikat halal tak terjerat hukum.

"Kalau terjadi pelanggaran hukum nanti kasihan mereka, pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan sebagainya," kata dia.

Aturan soal kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober.

(tst/asr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat