KPU Mulai Tahapan Pilkada 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan tahapan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.
Malam itu KPU melakukan peresmian peluncuran tahapan gelaran pilkda serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Selain itu, Hasyim mengatakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(Antara/kid)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Edy Rahmayadi Sudah Ambil Formulir Pilgub Sumut dari 4 Parpol
-
Ma'ruf Amin: Target Penurunan Stunting 14 Persen Akan Dievaluasi
-
Jazilul Sebut Prabowo Beri Lampu Hijau PKB Masuk Kabinet
-
Kamala Harris Undang Kim Kardashian Bahas Reformasi Peradilan Pidana
-
Hujan Lebat Melanda Afrika Timur, 155 Orang di Tanzania Tewas
-
FOTO: Banjir Bandang di Ibu Kota Kenya Tewaskan 32 Orang
-
Peruri Lebarkan Sayap ke Bisnis Keamanan Digital
-
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam April 2024
-
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD MRT Jakarta ke Investor Jepang
-
Hadapi Ombak Mematikan, Rio Waida Bawa 14 Papan Selancar ke Olimpiade
-
Indonesia vs Korea Imbang 90 Menit, Lanjut Perpanjangan Waktu
-
Thomas Cup: Tim Putra Indonesia Keluhkan Kok yang Super Kencang
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
VIDEO: Hari Pilu Buat Ratusan Paus Pilot di Pantai Australia
-
Starlink Masuk RI, XL Axiata Pilih Kolab di Daerah Sulit Dijangkau
-
FOTO: Banjir Mobil Listrik di Beijing Auto Show 2024
-
Hasil Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Diserahkan ke David Ozora
-
Pakar Jawab Soal Pertalite Campur Minyak Kayu Putih Buat Naikkan Oktan
-
Siswa dan Guru SMM Yogyakarta Memeluk Mimpi-mimpi dalam Pentas Musikal
-
Min Hee-jin soal Didesak Mundur oleh HYBE: Saya Tidak Tahu
-
Dude Harlino Ungkap Arti Nama Anak Ketiga dengan Alyssa Soebandono
-
4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?
-
Deretan Merchandise di BTS Pop-Up MONOCHROME Metro Gandaria City
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso