yoldash.net

Siap-siap, Turis ke Phuket Thailand Akan Dikenai Pajak Rp130 Ribu

Overtourism menyebabkan berbagai masalah di Thailand, termasuk kemacetan lalu lintas, kekurangan air di Phuket, dan kehabisan slot penerbangan.
Phuket, wisata favorit turis saat ke Thailand. (AFP/Mladen Antonov)

Jakarta, Indonesia --

Thailand sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pariwisata sebesar 300 baht atau sekitar Rp130 ribu kepada turis, sebagai langkah untuk mengatasi masalah overtourism yang terjadi di destinasi populer seperti Phuket dan Pattaya.

Dengan proyeksi kedatangan 40 juta wisatawan ke Phuket, ada kekhawatiran bahwa destinasi utama di Thailand nantinya mengalami overtourism.

Sekretaris Jenderal Federasi Asosiasi Pariwisata Thailand, Adith Chairattananon, menekankan pentingnya menemukan solusi untuk mencegah masalah ini, di mana bahkan telah mempengaruhi negara sebelum pandemi Covid-19 melanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, overtourism telah menyebabkan berbagai masalah di Thailand, termasuk kemacetan lalu lintas, kekurangan air di Phuket, serta kehabisan slot penerbangan di bandara internasional.

ADVERTISEMENT

Adith juga menambahkan, salah satu strategi yang diusulkan adalah mengalihkan wisatawan dari pusat-pusat utama ke kota-kota sekunder yang memiliki potensi atraksi dan kapasitas untuk menampung wisatawan dalam jumlah besar.

Hal ini termasuk memberikan insentif kepada maskapai penerbangan untuk mengoperasikan penerbangan langsung ke bandara provinsi seperti U-tapao, Khon Kaen, dan Krabi.

Peningkatan konektivitas antara bandara dan pusat kota juga menjadi prioritas, seperti mengatasi kurangnya akses bus umum dari Bandara U-tapao ke Pattaya, seperti yang dikutip dari VN Express, Rabu (25/4).

Wakil Presiden Dewan Pariwisata Thailand, Surawat Akaraworamat, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pengumpulan biaya pariwisata untuk mendanai pengembangan infrastruktur di provinsi-provinsi lapis kedua dan memperbaiki atraksi yang rusak akibat overtourism.

Dia juga menyampaikan bahwa biaya sebesar Rp130 ribu dianggap tidak akan mengurangi minat wisatawan asing untuk mengunjungi Thailand, karena biayanya masih lebih murah dibandingkan dengan negara lain.

Thailand tidak sendirian dalam menghadapi masalah overtourism. Indonesia juga telah mengambil langkah serupa dengan mengenakan pajak sebesar Rp150 ribu kepada wisatawan asing yang masuk ke negara, khususnya di Bali, yang sudah diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Pajak ini bertujuan untuk mendanai pelestarian lingkungan dan budaya Bali.

Sementara itu, kota di negara-negara Eropa seperti Amsterdam juga telah melarang pembangunan hotel baru dan penduduk Kepulauan Canary di Spanyol telah menyerukan pembatasan jumlah wisatawan.

(anm/wiw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat