Siap-siap, Turis ke Phuket Thailand Akan Dikenai Pajak Rp130 Ribu
Thailand sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pariwisata sebesar 300 baht atau sekitar Rp130 ribu kepada turis, sebagai langkah untuk mengatasi masalah overtourism yang terjadi di destinasi populer seperti Phuket dan Pattaya.
Dengan proyeksi kedatangan 40 juta wisatawan ke Phuket, ada kekhawatiran bahwa destinasi utama di Thailand nantinya mengalami overtourism.
Sekretaris Jenderal Federasi Asosiasi Pariwisata Thailand, Adith Chairattananon, menekankan pentingnya menemukan solusi untuk mencegah masalah ini, di mana bahkan telah mempengaruhi negara sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Menurut dia, overtourism telah menyebabkan berbagai masalah di Thailand, termasuk kemacetan lalu lintas, kekurangan air di Phuket, serta kehabisan slot penerbangan di bandara internasional.
Adith juga menambahkan, salah satu strategi yang diusulkan adalah mengalihkan wisatawan dari pusat-pusat utama ke kota-kota sekunder yang memiliki potensi atraksi dan kapasitas untuk menampung wisatawan dalam jumlah besar.
Hal ini termasuk memberikan insentif kepada maskapai penerbangan untuk mengoperasikan penerbangan langsung ke bandara provinsi seperti U-tapao, Khon Kaen, dan Krabi.
Peningkatan konektivitas antara bandara dan pusat kota juga menjadi prioritas, seperti mengatasi kurangnya akses bus umum dari Bandara U-tapao ke Pattaya, seperti yang dikutip dari VN Express, Rabu (25/4).
Wakil Presiden Dewan Pariwisata Thailand, Surawat Akaraworamat, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pengumpulan biaya pariwisata untuk mendanai pengembangan infrastruktur di provinsi-provinsi lapis kedua dan memperbaiki atraksi yang rusak akibat overtourism.
Dia juga menyampaikan bahwa biaya sebesar Rp130 ribu dianggap tidak akan mengurangi minat wisatawan asing untuk mengunjungi Thailand, karena biayanya masih lebih murah dibandingkan dengan negara lain.
Thailand tidak sendirian dalam menghadapi masalah overtourism. Indonesia juga telah mengambil langkah serupa dengan mengenakan pajak sebesar Rp150 ribu kepada wisatawan asing yang masuk ke negara, khususnya di Bali, yang sudah diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Pajak ini bertujuan untuk mendanai pelestarian lingkungan dan budaya Bali.
Sementara itu, kota di negara-negara Eropa seperti Amsterdam juga telah melarang pembangunan hotel baru dan penduduk Kepulauan Canary di Spanyol telah menyerukan pembatasan jumlah wisatawan.
(anm/wiw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Jokowi Tetapkan Gaji Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan
-
TNI: Latihan SGS Tetap Lanjut Pasca Insiden Tentara AS Meninggal
-
PKS Buka Opsi Usung Anies Lagi di DKI: Kalau Cocok Why Not?
-
FOTO: Demo Pro-Palestina Meluas di AS, Protes Agresi Israel di Gaza
-
Apa Ritual yang Ingin Digelar Ekstremis Israel sampai Serbu Al Aqsa?
-
Pertempuran Junta Myanmar dengan Milisi Pecah Dekat Perbatasan India
-
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam April 2024
-
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD MRT Jakarta ke Investor Jepang
-
Sambut Hari Bumi, Telkomsel Ajak Pelanggan Wujudkan Jejak Kebaikan
-
Hasil PLN Mobile Proliga: Gia Bawa Pertamina Enduro Kalahkan BJB
-
Kiper Qatar Menangis di Lorong Usai Kartu Merah Lawan Jepang
-
Link Live Streaming Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
VIDEO: Hari Pilu Buat Ratusan Paus Pilot di Pantai Australia
-
Starlink Masuk RI, XL Axiata Pilih Kolab di Daerah Sulit Dijangkau
-
FOTO: Banjir Mobil Listrik di Beijing Auto Show 2024
-
Hasil Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Diserahkan ke David Ozora
-
Pakar Jawab Soal Pertalite Campur Minyak Kayu Putih Buat Naikkan Oktan
-
Min Hee-jin soal Didesak Mundur oleh HYBE: Saya Tidak Tahu
-
Dude Harlino Ungkap Arti Nama Anak Ketiga dengan Alyssa Soebandono
-
Sastrawan Joko Pinurbo Dikabarkan Terbaring Sakit
-
4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?
-
Deretan Merchandise di BTS Pop-Up MONOCHROME Metro Gandaria City
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso