yoldash.net

Sri Mulyani Segera Terbitkan Aturan Anti-Dumping Produk Tekstil

Menkeu Sri Mulyani akan mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk produk tekstil impor.
Menkeu Sri Mulyani akan mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk produk tekstil impor. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) soal pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil.

Ia mengatakan pengenaan bea masuk tambahan itu sebagai respons atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bisnis tekstil dalam negeri, yang kini dihantam banjir produk impor.

"Jadi Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin) dan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan). BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," kata Sri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut nantinya BMAD dan BMTP tidak hanya dikenakan terhadap produk tekstil, tetapi juga untuk barang elektronik, alas kaki hingga keramik.

ADVERTISEMENT

Sebab, imbuh Zulhas, BMTP dan BMAD dinilai dapat melindungi industri Indonesia yang mengalami kerugian akibat maraknya aktivitas impor.

"Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping (BMAD) itu bisa selesai," ujar Zulhas.

Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan kementerian perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut. Saya kira itu.

Untuk merumuskan perlindungan pelaku industri tekstil lokal dalam jangka panjang, Zulhas menyebut kementerian dan lembaga terkait masih membahas soal perubahan aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Yang berlaku saat ini adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Zulhas menjelaskan Permendag ini pun mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu dua bulan dari Permendag 36 Tahun 2023, menjadi Permendag 7 Tahun 2024 dan terakhir Permendag 8 Tahun 2024. Revisi terakhir untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 atau apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada sekitar 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.

Presiden KSPN Ristadi menyebut ini tersebar di sejumlah wilayah perusahaan tekstil, mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

Ia menyebut ada juga sejumlah perusahaan yang merumahkan karyawan ketika tak ada order masuk. Langkah ini ditempuh pengusaha karena tak punya modal jika harus mem-PHK buruh.

"Mau PHK, dia (pengusaha) gak ada uang, mempekerjakan ndak ada pekerjaan," ungkap Ristadi saat dikonfirmasi.

"Perusahaan ada order jalan, enggak, tutup lagi. 'Senin-Kamis' lah kira-kira. Kalau lama-lama begini cash flow perusahaan gak akan kuat dan tutup juga," tambahnya.

Berikut daftar PHK pabrik tekstil hingga awal Juni 2024:

- Pabrik tutup
1. PT Dupantex, Jawa Tengah PHK sekitar 700 karyawan
2. PT Alenatex, Jawa Barat PHK sekitar 700 karyawan
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 500 orang
4. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah PHK sekitar 700 orang
5. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 400 orang
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah PHK sekitar 8.000 orang

- PHK karena efisiensi
1. PT Sinar Pantja Djaja, Jawa Tengah sekitar 2.000 karyawan
2. PT Bitratex, Jawa Tengah sekitar 400 karyawan
3. PT Djohartex, Jawa Tengah sekitar 300 karyawan
4. PT Pulomas, Jawa Barat sekitar 100 karyawan

[Gambas:Video CNN]

(khr/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat