Pemalsu Rupiah Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 M
![Pemalsu Rupiah Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 M Pasal 36 ayat (1) UU 7/2011 mengatur pemalsu rupiah terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/03/27/c55d3bee-1210-4f09-ab13-07a96811e7b5_169.jpeg?w=650&q=90)
Pemalsu rupiah palsu ternyata masih beredar di tengah masyarakat. Baru-baru ini bahkan ada pihak yang menjual uang palsu secara online di media sosial maupun marketplace.
Dalam tangkapan layar yang diunggah seorang warganet di sosial media X, menunjukkan suatu pihak mempromosikan uang palsu.
Si penjual menawarkan uang palsu berkualitas 'tinggi'. Penjual yang melabeli dirinya 'Pratama Dupal (duit palsu) itu mengatakan uang palsu itu bisa diterawang layaknya uang asli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, uang palsu darinya bisa lolos sinar UV dan setiap rupiah imitasi pecahan Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu memiliki nomor seri yang berbeda. Jualannya dibanderol Rp100 ribu untuk Rp2 juta uang palsu, Rp150 ribu untuk Rp4 juta uang palsu, hingga Rp1 juta untuk Rp24 juta uang palsu.
ADVERTISEMENT
"Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuma tidak bisa disetor tunai di mesin ATM," tulis Pratama Dupal.
Bank Indonesia (BI) pun mengingatkan para pemalsu rupiah maupun pengedar bisa terkena sanksi pidana. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan produksi dan peredaran uang palsu dilarang.
Larangan mengenai produksi dan pengedaran Rupiah palsu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.
"Penjualan di medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda," jelas Marlison kepada Indonesia.com, Senin (24/6).
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 itu menyatakan setiap orang yang memalsukan rupiah bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pemalsu juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Hukuman serupa juga berlaku bagi orang yang menyimpan secara fisik rupiah palsu dengan cara apapun.
Sementara, bagi orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Hukuman serupa juga berlaku bagi orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan, orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu dapat terkena pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
(mrh/pta)Terkini Lainnya
-
1.274 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke-78
-
KPK Bela Rossa Purbo Bekti: Penyidik Kami Profesional
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Penghargaan Kartini Awards
-
Israel Minta Pasukan Internasional Urus Gaza, Palestina Menolak Keras
-
Media Asing Soroti Zhang Zhi Jie Meninggal saat Laga AJC di Yogyakarta
-
Kajian Islam Bahasa Indonesia yang Selalu Ramai di Masjid Nabawi
-
IHSG Terangkat ke 7.139 Sore Ini, Ditopang 321 Saham
-
KAI Buka Suara soal Pegawai Aniaya Istri hingga Tewas di Jakarta Timur
-
Mencegah Penipuan QRIS Palsu dengan BRIMerchant
-
PBSI Ungkap Kronologi Penanganan dan Hasil Medis Zhang Zhie Jie
-
Daftar 29 Atlet Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024
-
Prediksi Portugal vs Slovenia: Ronaldo Bersinar atau Meredup?
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Pemerintah Identifikasi Penyebab PDNS 2 Diserang Ransomware
-
Motor Roda 3 Can Am Resmikan Dealer di PIK
-
Detail Spesifikasi Inster, Mobil Listrik Termurah Hyundai
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juli 2024
-
Sexy Goath Sidang Mediasi dengan Juliette: Kecewa Berujung Seperti Ini
-
Jadwal Bioskop Trans TV 1-7 Juli 2024
-
Bolehkah Anak Mendapatkan Beberapa Vaksin Sekaligus di Satu Waktu?
-
FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso