yoldash.net

Zulhas Heran Warung Madura di Bali Mau Dilarang Buka 24 Jam: Boleh Kok

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku heran terhadap larangan buka 24 jam bagi warung Madura.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku heran terhadap larangan buka 24 jam bagi warung Madura. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).

Jakarta, Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku heran terhadap larangan buka 24 jam bagi warung Madura.

"Kenapa warung Madura kok dilarang? Boleh lah," kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/4) pagi.

Ia juga menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan perihal warung Madura yang bisa beroperasional seharian penuh. Sebab, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan pemilik warung Madura yang buka 24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira warung 24 jam boleh. Enggak ada masalah," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, yang mengeluhkan jam operasional tersebut hingga mengajukan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pihak Satpol PP membenarkan adanya laporan yang masuk tersebut.

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).

Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," ujarnya.

Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Namun, dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.

Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti yang dilakukan bisnis warung pada umumnya.

[Gambas:Video CNN]



(wlm/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat