Zulhas Heran Warung Madura di Bali Mau Dilarang Buka 24 Jam: Boleh Kok
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku heran terhadap larangan buka 24 jam bagi warung Madura.
"Kenapa warung Madura kok dilarang? Boleh lah," kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/4) pagi.
Ia juga menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan perihal warung Madura yang bisa beroperasional seharian penuh. Sebab, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan pemilik warung Madura yang buka 24 jam.
"Saya kira warung 24 jam boleh. Enggak ada masalah," lanjutnya.
Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, yang mengeluhkan jam operasional tersebut hingga mengajukan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Pihak Satpol PP membenarkan adanya laporan yang masuk tersebut.
"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).
Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," ujarnya.
Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
Namun, dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.
Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti yang dilakukan bisnis warung pada umumnya.
Terkini Lainnya
-
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilgub Sumut dari NasDem Usai PDIP-PKB
-
Buruh Desak Prabowo Perppu Omnibus Law Jika Sudah Dilantik
-
Canda Cak Imin Soal Food Estate: Dibahas Detil jika Hanif Jadi Menteri
-
PBB Sebut Akan Ada Tragedi Besar jika Israel Tetap Nekat Invasi Rafah
-
Saudi Targetkan Jemaah Umrah RI 2024 Naik Jadi 2 Juta Orang
-
Sempat 'Diusir', Pakar China Penemu Genom Corona Akhirnya Balik ke Lab
-
BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Sinergi Penuhi Kebutuhan Rumah Pekerja
-
Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik Per Hari Ini
-
Said Iqbal Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta
-
Hasil Drawing Perempat Final Thomas Cup: Indonesia vs Korea
-
Hasil Thomas Cup 2024: Chico Menang, Indonesia Bantai India 4-1
-
Media Irak Ungkap 4 Kelemahan Timnas Irak di Piala Asia U-23 2024
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Ancaman Bau dari Ribuan Makhluk Biru di Pantai Barcelona
-
Daftar Negara yang Lebih Dulu 'Dijajah' Starlink Sebelum Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Sinopsis Terminator 3, Bioskop Trans TV 1 Mei 2024
-
7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2024
-
INTIP: 7 Idol Kpop Comeback Mei 2024
-
FOTO: Melihat Restorasi Jam Lawas di Jatinegara
-
Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso