yoldash.net

KPPU Selidiki 44 Pinjol Terkait Dugaan Monopoli Bunga Utang

KPPU menyelidiki 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang menjadi terlapor dalam dugaan monopoli bunga utang.
KPPU menyelidiki 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang menjadi terlapor dalam dugaan monopoli bunga utang. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, Indonesia --

KPPU menyelidiki 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang menjadi terlapor dalam dugaan monopoli bunga utang.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi pada Rabu (25/10) lalu.

"Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga," kata Gopprera dalam keterangan resmi, Jumat (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPPU akan memanggil para pihak, termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan awal terhadap para anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dilakukan KPPU sejak awal November 2023. KPPU menyoroti penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Mereka menilai penetapan aturan suku bunga AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Padahal, suku bunga yang diatur pada 2021 lalu tidak lebih dari 0,4 persen per hari.

"KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," tuturnya.

"KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman," sambung Gopprera.

Gopprera mengatakan proses penyelidikan, termasuk pemanggilan para terlapor, akan berlangsung tertutup dan memakan waktu selama 60 hari ke depan. Kendati, ia tak menutup kemungkinan ada masa perpanjangan waktu penyelidikan hingga penambahan terlapor.

Ia menegaskan KPPU akan membuktikan apakah 44 pinjol yang menerapkan suku bunga seragam itu buah kongkalikong atau tidak. Menurutnya, setiap pelaku usaha P2P lending normalnya memberikan suku bunga lebih rendah dan variasi dari para pesaing.

Sebelumnya, Ketua AFPI Entjik S Djafar membantah dugaan kartel atau monopoli suku bunga pinjol yang dilakukan para anggotanya.

"Kalau kartel kan monopoli bunga. Menurut saya (monopoli bunga) itu kita melakukan aturan batas minimum. Kalau batas maksimum (0,4 persen) bukan kartel, justru customer protection yang kita lakukan. Jadi untuk memproteksi konsumen, maka tidak boleh lebih dari sini. Yang diuntungkan ya konsumen. Itu yang ada di aturan kita," tegas Entjik dalam Konferensi Pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Menurutnya, tuduhan monopoli bunga pinjol bisa berlaku jika AFPI menetapkan batas minimum di angka 3 persen-5 persen. Sedangkan ia mengklaim yang dilakukan asosiasi adalah menetapkan batas maksimum bunga 0,4 persen per hari.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat