yoldash.net

Muncul Usulan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa untuk menekan emisi gas buang.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan bermotor di DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)

Jakarta, Indonesia --

Kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta diusulkan bakal dibatasi usia pemakaiannya. Hal ini sebagai salah satu mengatasi polusi udara dan kemacetan.

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memberi contoh, pembatasan usia kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang telah diterapkan oleh beberapa negara, di antaranya Singapura.

ADVERTISEMENT

Ismail menjelaskan Singapura mengatur pembatasan usia kendaraan lewat Certificate of Entitlemeng (COE). Dokumen itu menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

"Artinya kalau sudah ada best prestige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan," tuturnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar tercipta satu lingkungan yang lebih baik terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.

Lebih lanjut ia meminta untuk usulan tersebut dikaji secara mendalam. Karena jika pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka hal itu akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

"Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD," kata Ismail.

Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," bunyi pada Pasal 24 Ayat 2 tersebut.

Sebelumnya, pembatasan usia kendaraan bermotor juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

"Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat," tukas Suhajar.

[Gambas:Video CNN]



(ina,can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat