Muncul Usulan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta diusulkan bakal dibatasi usia pemakaiannya. Hal ini sebagai salah satu mengatasi polusi udara dan kemacetan.
Usulan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).
Ia memberi contoh, pembatasan usia kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang telah diterapkan oleh beberapa negara, di antaranya Singapura.
Ismail menjelaskan Singapura mengatur pembatasan usia kendaraan lewat Certificate of Entitlemeng (COE). Dokumen itu menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
"Artinya kalau sudah ada best prestige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan," tuturnya.
Ia menjelaskan, tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar tercipta satu lingkungan yang lebih baik terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.
Lebih lanjut ia meminta untuk usulan tersebut dikaji secara mendalam. Karena jika pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka hal itu akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.
"Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD," kata Ismail.
Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," bunyi pada Pasal 24 Ayat 2 tersebut.
Sebelumnya, pembatasan usia kendaraan bermotor juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
"Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat," tukas Suhajar.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
VIDEO: Detik-detik Penggerudukan Mahasiswa Saat Doa Rosario di Tangsel
-
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera KKB hingga Pemilu Diundur
-
Heboh Efek Samping Vaksin Covid AstraZeneca, BPOM Buka Suara
-
RI Minta Diskon Bayar Proyek Bersama Jet Tempur KF-21 ke Korsel
-
VIDEO: Demo di Berlin Tuntut Jerman Setop Kirim Senjata ke Israel
-
Jaksa Agung Korsel Investigasi Ibu Negara Korsel soal Skandal Tas Dior
-
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
-
KAI Tambah Perjalanan LRT Jabodebek Jadi 336 per Hari
-
RI Bakal Pensiunkan Satu PLTU Batu Bara 660 Megawatt
-
Polisi Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras ke Faisal Halim
-
Guinea Panggil Banyak Pemain dari Eropa, Termasuk Eks Barcelona
-
Faisal Halim Disiram Air Keras: Pelaku Diklaim Mengincar Wajah
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Luhut dan Elon Musk Umumkan Peluncuran Starlink di RI Pertengahan Mei
-
BMKG Bongkar Dalang Sesungguhnya Cuaca Panas RI, Bukan Heatwave
-
Isu Pertalite Dihapus, Pertamina Akui Sejumlah SPBU Tak Disuplai
-
Cara Perpanjang SIM Mei 2024
-
Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024
-
Jadwal Bioskop Trans TV 6-12 Mei 2024
-
Sule Pastikan Mahalini dan Rizky Febian Akan Menikah Secara Islam
-
The Fall Guy Terpeleset dari Target Debut di Box Office Hollywood
-
Bagaimana Seharusnya Hubungan Menantu dan Mertua dalam Islam?
-
Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso