Pejabat IKN Selain Presiden-Menteri Tak Dapat Mobil Dinas
Pejabat pemerintah yang dinas di Ibu Kota Nusantara (IKN), kecuali presiden dan menteri, tak mendapatkan jatah mobil dinas resmi. Mobilitas pejabat ini diwajibkan memanfaatkan transportasi umum.
"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim dalam agenda Indonesia Architecture Exhibition & Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2).
Menurut dia kebijakan itu merupakan komitmen pembangunan IKN sebagai kota ramah lingkungan dengan 80 persen transportasi publik dan 100 persen kendaraan listrik.
"Inti pesannya adalah memang sebagai konsistensi dari kebijakan public transport sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN akhirnya sampai to the point kita, pemerintah di sana pun harus memberikan contoh," jelasnya.
Meski begitu dia mengungkap ada pejabat pemerintah di IKN yang mendapatkan mobil dinas, di antaranya adalah presiden dan menteri.
Secara keseluruhan kebijakan ini masih disempurnakan, kata Silvia agar bisa terwujud transportasi publik di IKN harus memadai.
Pekan lalu Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pejalan kaki akan menjadi kasta tertinggi di antara mobilisasi lain di IKN. Selain pejalan kaki, warga yang diutamakan lainnya adalah pengguna kendaraan tak bermotor seperti sepeda dan transportasi publik.
Bambang menyebut sedang mengembangkan satu sistem transportasi yang berkelanjutan di IKN. Dia juga menginginkan moda transportasi darat, laut dan udara di IKN berbasis listrik.
"Intinya adalah kita ingin menjadi kota yang net zero pada tahun 2045. Dan itu tentu akan menyangkut kepada bagaimana jadi transportasi yang hijau," kata Bambang.
(fea/fea)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Fungsionaris: Meski Tak Lolos Parlemen, PPP Tetap Harus Dukung Prabowo
-
Hasil Pertemuan PKS-PKB: Sepakat Kerja Sama di Pilkada Jatim-Jateng
-
Otto Sebut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus
-
VIDEO: Bangladesh Pulangkan 288 Warga Myanmar yang Kabur dari Junta
-
Kamala Harris Undang Kim Kardashian Bahas Reformasi Peradilan Pidana
-
Hujan Lebat Melanda Afrika Timur, 155 Orang di Tanzania Tewas
-
IHSG Berpeluang Cemerlang Hari Ini
-
PT PP Raih Kontrak IKN Rp11,23 T hingga Maret 2024
-
Terkontaminasi Bakteri, 2 Juta Botol Soda Prancis Perrier Dihancurkan
-
Daftar 2 Tim Negara Tersingkir di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
-
FOTO: Sejarah Indonesia U-23, Libas Korea dan Semakin Dekat ke Paris
-
Daftar 2 Tim Negara Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
VIDEO: Hari Pilu Buat Ratusan Paus Pilot di Pantai Australia
-
Starlink Masuk RI, XL Axiata Pilih Kolab di Daerah Sulit Dijangkau
-
Mobil Bensin Dilarang Beredar di Ibu Kota Nusantara
-
FOTO: Banjir Mobil Listrik di Beijing Auto Show 2024
-
Hasil Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Diserahkan ke David Ozora
-
Kanye West Dihujat Jual Jiwa ke Iblis Usai Promo Bisnis Studio Porno
-
Siswa dan Guru SMM Yogyakarta Memeluk Mimpi-mimpi dalam Pentas Musikal
-
Min Hee-jin soal Didesak Mundur oleh HYBE: Saya Tidak Tahu
-
Awas, 7 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Jadi Pelupa
-
4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso