yoldash.net

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik di Kasus Sidang PTUN

MKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo.
MKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Menurut MKMK, Anwar tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama dengan menghadirkan pengacara Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.

"Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim MKMK Ridwan Mansyur mengatakan bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.

ADVERTISEMENT

Menurut Ridwan, hak ini tetap berlaku meskipun perbuatan Anwar yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta telah dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan, sehingga hakim terlapor dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Karena itu, kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan yang diajukan oleh hakim terlapor tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi," kata Ridwan.

"Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yang berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," sambungnya.

Anwar dilaporkan terkait dugaan konflik kepentingan antara dirinya dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Laporan itu dilayangkan Zico Leonardo yang tercatat dengan nomor perkara 08/MKMK/L/05/2024.

Laporan itu berangkat dari gugatan Anwar di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.

Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Anwar pada sidang yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Kehadiran Rullyandi sebagai saksi ahli pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis hakim panel tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Ia berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam laporannya, Zico menemukan terdapat dua kasus saat Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Menurut Zico, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," ujar Zico dalam laporannya.

Zico mengatakan Anwar mestinya lebih hati-hati. Apalagi, sebelumnya telah menerima sanksi dari MKMK mulai dari pemberhentian dari jabatan Ketua MK hingga teguran tertulis.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat