yoldash.net

Penemuan Arca Ganesha, Seperti Apa Aturan Wajib Lapor Benda Kuno?

Sebuah Arca Ganesha ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jika menemukan benda kuno apakah harus dilaporkan?
Sebuah Arca Ganesha ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (CNN Indonesia/Tunggul)

Yogyakarta, Indonesia --

Sebuah Arca Ganesha ditemukan saat pembangunan pondasi rumah di daerah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Arca itu ditemukan masih cukup berbentuk dengan kondisi dua tangannya hilang, kemudian satu tangan lagi patah. Patung itu dipahat dengan ornamen 'busana mewah' berupa kain jarik bermotif ceplok.

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X mengidentifikasi ini sebagai temuan luar biasa dengan atributnya yang lengkap, bahkan unik karena elemen-elemannya jarang didapati pada temuan-temuan serupa sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum bisa disimpulkan dari era mana arca ini berasal. Akan tetapi ada kemungkinan dibuat pada abad 8-10 Masehi jika menilik periode berkembangnya Hindu Klasik di DIY dan Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Arca ini bersama temuan lain berupa beberapa bongkahan batu berbentuk segi empat lainnya kini telah disimpan untuk diteliti oleh petugas BPK Wilayah X.

Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati menuturkan, temuan yang terindikasi sebagai benda cagar budaya memang wajib dilaporkan sebagaimana tertuang dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga situs cagar budaya maka wajib melaporkannya kepada instansi berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, atau lembaga terkait lainnya paling lama 30 hari sejak ditemukan.

"(Temuan terindikasi cagar budaya) tidak otomatis milik negara, tapi itu kan dikuasai negara, jadi memang mengikuti negara. Kalau ada aturan seperti itu ya harus dilaporkan. Tindakan selanjutnya akan ditentukan instansi berwenang," kata Manggar saat dihubungi, Jumat (28/6).

Sebuah arca berwujud Ganesha setinggi kurang lebih 84 centimeter ditemukan di wilayah pemukiman warga, daerah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Sebuah arca berwujud Ganesha setinggi kurang lebih 84 centimeter ditemukan di wilayah pemukiman warga, daerah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, DIY. (Indonesia/Tunggul)

Kata Manggar, tim BPK biasanya melakukan kajian menentukan apakah temuan tersebut tergolong benda cagar budaya atau bukan. Petugas menganalisa dari berbagai aspek, seperti usia, nilai budaya, hingga arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, atau agama.

"Habis ditetapkan, terus didaftarkan dari dinas (kebudayaan) kabupaten/kota. Nanti ada Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB yang menetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya.

Dijelaskan Manggar, pelaporan penemuan penting dilakukan agar benda-benda kuno yang teridentifikasi sebagai benda cagar budaya, bisa diselamatkan dari kerusakan dan dilestarikan.

Benda cagar budaya, kata Manggar, merupakan barang bersejarah yang penting untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

"Kalau tidak melaporkan menyalahi aturan, betul ada ancaman pidana. Apalagi kalau diperjualbelikan, nanti ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami yang akan melacak," tegasnya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional sebagai aturan turunan dari UU Cagar Budaya juga diatur beragam aspek, salah satunya adalah kompensasi bagi penemu benda cagar budaya.

"Kompensasi diberikan kepada penemu, kalau itu ditemukan terus dilaporkan. Itu amanat undang-undang, ada aturan seperti itu," pungkasnya.

(kum/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat