Otak Judi Online Jaringan Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Rp356 M
Polisi menangkap TCA yang terlibat judi online jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Dia berperan menampung deposit judi online selama tiga tahun terakhir dengan jumlah transaksi Rp356 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan Polres Ciamis dengan didahului patroli siber.
"Tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (27/6).
Mulanya polisi mendapati warga Ciamis yang menerima uang dalam rekening dengan jumlah yang sangat besar.
Usai melakukan penelusuran dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang tersebut diduga hasil dari bisnis judi online.
Polisi lalu memeriksa warga tersebut dan mendapat informasi mengenai pelaku berinisial TCA.
Warga Ciamis itu diperintah membuat 5 rekening bank oleh TCA. Rekening yang dimaksud ternyata dipakai untuk menampung deposit hasil judi online oleh TCA.
"Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening, ada transaksi dengan jumlah Rp356 miliar dengan tersangka TCA,"
Sejauh ini polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk ahli. Ada 5 telepon seluler yang disita serta 216 buku tabungan satu koper biru dan sembilan situs terindikasi judi online.
Terpisah, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tersangka TCA berencana melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Kamboja.
Kepergiannya ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online yang saat ini berada di sana.
"Keduanya (istri dan adik ipar TCA) di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena merupakan admin judi online," kata dia.
Dari pemeriksaan lanjutan terhadap TCA, terungkap bahwa lima rekening yang diamankan polisi terdiri dari tiga rekening milik TCA dan dua rekening milik istrinya. Kepolisian kini mendalami 216 rekening lainnya yang diungkap usai penangkapan TCA.
Untuk mendapatkan rekening tersebut, TCA mencari warga yang ia kenal untuk dibujuk membuat rekening. Ia memberikan imbalan sebesar 2,5 juta bagi mereka yang mau dibuatkan rekening bank, guna dijadikan tempat penampungan uang judi online.
Setiap rekening yang sudah dibuat, buku tabungan rekening, ATM, hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.
"Mereka sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun. Peran tersangka membuat rekening, dia yang bertanggung jawab ini lima rekening deposit," kata dia.
Saat ini Polres Ciamis masih mendalami jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut. Situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(csr/bmw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
KPU: Usia Cagub-Cawagub Harus 30 Tahun saat Pelantikan 1 Januari 2025
-
Anggota Komisi III DPR Soroti OTT KPK: Belakangan Sepi
-
Menko Polhukam Pimpin Rapat Koordinasi soal PDN
-
Ramai-ramai Kutuk Israel Sahkan Pos Permukiman di Tepi Barat
-
FOTO: Tolak Ubah Usia Wamil Israel, Warga Yahudi Bentrok dengan Polisi
-
VIDEO: Serangan bom Rusia ke Kharkiv, Bayi 8 Bulan Jadi Korban Luka
-
Jokowi Bidik Rp8.178 T dari Family Office yang Layani Crazy Rich
-
NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini
-
Inflasi Juni Capai 2,51 Persen Gara-gara Harga Makanan - Minuman
-
Euro 2024: Kane Yakin Inggris Dapat Momentum Usai Gebuk Slovakia
-
Kata-kata Sang Adik usai Zhang Zhi Jie Kolaps dan Meninggal
-
Daftar 5 Tim Negara Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
PDNS Diretas, Data dan Pencairan KIP Kuliah Aman?
-
Bahaya Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Dicatut Buat Pinjol
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Ipar Adalah Maut Tembus 3,5 Juta Penonton, Dekati Capaian Siksa Kubur
-
Wonderland, Film Park Bo-gum hingga Suzy Tayang Juli 2024 di Netflix
-
Voice of Baceprot Usai Debut di Glastonbury: Baceprot till Die!
-
Kala Dua Desainer India Hipnotis Panggung Couture Paris
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso