yoldash.net

17 Polisi Diduga Langgar Etik saat Tangani Tawuran Remaja Terkait Afif

Polda Sumbar menyebut 17 personelnya diduga terbukti memenuhi unsur pelanggaran etik saat menangani tawuran remaja terkait Afif Maulana.
Ilustrasi. Kapolda Sumbar menyebut ada 17 anggotanya diduga terbukti melakukan pelanggaran etik saat menangani tawuran remaja di Padang. (Foto: iStockphoto/Herwin Bahar)

Padang, Indonesia --

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengungkapkan 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat menangani 18 remaja terduga pelaku tawuran, pada malam dimana remaja bernama Afif Maulana (13 tahun) meninggal dunia.

Meski tidak ada penjelasan rinci terkait pelanggaran kode etik tersebut, namun Kapolda menyebut 17 personel itu akan segera disidangkan.

"Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6) usai bertemu dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny J Mamoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi kami telah mengumumkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur," sambung Kapolda.

Untuk 17 anggota ini, kata Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan.

ADVERTISEMENT

"Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan," kata Suharyono.

"Percayakan kepada kami. Semuanya anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya," lanjutnya.

Suharyono menyebut saat ini pihaknya masih mencari objek atau siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran yang mendapatkan tindakan kekerasan, sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 personel polisi itu rampung.

"Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelum sidang dilakukan, pemberkasan juga harus meng-clear-kan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu yang 18 yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," bebernya.

Afif Maulana tak Ada dalam kelompok 18 remaja

Pada bagian lain, ia kembali menegaskan, tidak ada anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap Afif Maulana. Hasil penyelidikan, bocah 13 tahun ini melompat dari atas jembatan sesuai ajakannya ke rekannya.

"Penyebab patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana bukan karena kekerasan. Dari hasil visum et refertum dan otopsi, kuat indikasi patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana akibat benturan benda keras yang ada di sungai. Ketinggian jembatan ke bawah dasar sungai kurang lebih 20 meter. Ketinggian seperti itu dengan kekerasan dasar sungai seperti itu, bisa jadi tulang iga (rusuk) satu sampai enam di kiri belakang itu adalah benturan benda keras yang ada di dasar sungai. Apakah itu batu, tanah yang keras, keras cadas atau apa," imbuhnya.

Suharyono menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dan olah TKP. Dipastikan, di bawah jembatan atau di sungai terdapat bebatuan yang keras.

"Kami sudah cek TKP memang di bawah itu batuan semua keras. Jadi kalau ada cerita ke sana kemari yang menceritakan itu, maaf, saya sudah menyampaikan beberapa kali dengan fakta dan keterangan saksi," tegasnya.

"Kami tidak mengasumsikan seolah-olah terjadinya sesuatu tidak sesuai yang sebenarnya maka kami luruskan," tambahnya.

Pihak kepolisian, menurutnya, telah melaksanakan proses penyelidikan dalam kasus Afif Maulana secara profesional dan proporsional. Pastinya, tidak bicara dengan asumsi atau berandai-andai.

"Kami dari para penyidik sudah melaksanakan aktivitas selama tiga hari berturut-turut secara intensif berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan," katanya lagi.

(ned/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat