yoldash.net

Kemenko PMK: 25 Kabupaten Lepas Status Daerah Tertinggal, Sisa 37

Kemenko PMK ungkap 25 kabupaten tak lagi masuk daftar daerah tertinggal pada awal 2025 karena sudah dientaskan.
Kemenko PMK ungkap 25 kabupaten tak lagi masuk daftar daerah tertinggal pada awal 2025 karena sudah dientaskan. (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan 25 dari 62 daerah tertinggal di Indonesia telah berhasil dientaskan.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli mengungkapkan daerah-daerah itu tak lagi masuk daftar per 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpres menetapkan 62 daerah tertinggal pada periode 2020-2024 ini. Di 2024 ini, kemungkinan hanya 25 daerah tertinggal yang bisa entas. Sisanya masih belum," kata Sorni Paskah Daeli di Kantor Kemenko PMK, Senin (24/6)

ADVERTISEMENT

"Jadi mulai awal 2025, ke-25 daerah itu sudah tidak masuk lagi daerah tertinggal dan bisa entas dari stigma daerah tertinggal," ujarnya.

Ia kemudian menyebutkan 25 kawasan yang tak lagi jadi bagian daerah tertinggal, yakni Kabupaten Lombok Utara, Tojo Una-Una, Nabire, Musi Rawas Utara, Kepulauan Sula, Belu, Kupang, Kepulauan Tanimbar, Donggala, Pesisir Barat dan Malaka.

Kemudian Kabupaten Sumba Barat, Sigi, Kepulauan Mentawai, Maluku Barat Daya, Supiori, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Timur, Seram Bagian Barat, Alor, Teluk Bintuni, Rote Ndao, Sorong dan Buru Selatan.

[Gambas:Video CNN]



Sorni menjelaskan penilaian status daerah tertinggal dihitung pada dua tahun ke belakang dengan nilai indeks 60 ke atas. Ia mengatakan sisa puluhan daerah yang belum dientaskan tersebar di Papua, Nusa Tenggara hingga Maluku.

"Yang sisa ini notabene berada di daerah cukup susah secara konektivitas," katanya.

Meski masih lebih banyak daerah yang belum dientaskan, Sorni menjelaskan pemerintah memang mematok target pengentasan 25 daerah, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Ia kemudian mengungkapkan kemungkinan tiga daerah lagi yang berpeluang dientaskan dari status daerah tertinggal. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Keerom.

"Bahwa 25 ini adalah standar mininal target dari RPJMN, kami sedang upayakan di atas itu," katanya.

(yoa/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat