yoldash.net

Kemensos: Keluarga Korban Judol Dapat Bansos Jika Jatuh Miskin

Keluarga korban judi online (judol) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) jika jatuh miskin dan memenuhi kriteria penerima.
Ilustrasi. Keluarga korban judi online (judol) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) jika jatuh miskin dan memenuhi kriteria penerima. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan keluarga korban judi online (judol) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) jika jatuh miskin dan memenuhi kriteria penerima.

Staf Khusus Mensos Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa menegaskan penerima bansos itu juga bukan pemain judol, melainkan keluarga yang terdampak.

"Pelakunya diproses hukum, siapapun yang miskin akan mendapatkan bansos," kata Don di Kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Don mengatakan semua penerima bansos mengacu pada ketentuan yang ada. Dia menyebut mekanismenya pun sama.

ADVERTISEMENT

Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk keluarga yang dirugikan dari judol, melainkan juga orang miskin lainnya. Termasuk, mantan narapidana teroris (napiter) jika miskin.

"Jadi mekanisme itu tetap dijalankan. Untuk siapa? Untuk siapapun. Jangankan untuk judol, untuk napiter juga kalau perlu kita bantu ya kita bantu lah kalau sudah selesai menjalani hukuman. Masa kita enggak bantu warga negara sendiri," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pelaku judi online dapat dipenjara dan tak mungkin diberi bantuan sosial (bansos).

Muhadjir menjelaskan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU tentang ITE dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Judi online itu pidana dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan karena hukumannya judi online itu 6 tahun penjara denda Rp1 miliar. Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).

Muhadjir mengklarifikasi terkait rencana pelaku judi online bisa menerima bansos. Ia menegaskan yang pihak yang dapat menerima bansos adalah orang yang dirugikan akibat tindakan judi online, bukan pemainnya.

Ia mencontohkan kasus polwan yang membakar suaminya di Jawa Timur, karena kecanduan judi online. Menurutnya, sang istri sebagai korban dari judi online tersebut.

"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan pejudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan pejudinya," kata dia.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat