yoldash.net

Satgas Judi Online Tangkap 464 Orang dalam 2 Bulan, Sita Aset Rp67,5 M

Mabes Polri menyatakan ada 318 kasus tindak pidana perjudian online yang diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Ilustrasi. Sebanyak 464 orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus judi online sepanjang 23 April-17 Juni 2024. (iStockphoto/LukaTDB)

Jakarta, Indonesia --

Mabes Polri menyatakan ada 318 kasus tindak pidana perjudian online yang diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari total 318 kasus judi online di berbagai wilayah itu, sebanyak 464 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online mengatakan dari ratusan kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Kemudian, ada barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tuturnya.

Pada periode yang sama, Wahyu mengatakan polisi juga telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber.

Wahyu pun mendorong masyarakat melaporkan aktivitas judi online yang ada di lingkungan sekitar. Ia memastikan polisi bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas dan tanpa terkecuali.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat