yoldash.net

Gagal Maju Pilgub DKI, Pongrekun-Kun Wardana Akan Gugat ke Bawaslu

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Jakarta usai dinyatakan oleh KPU tak memenuhi syarat administratif.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Jakarta usai dinyatakan oleh KPU tak memenuhi syarat administratif. (CNNIndonesia/Yogi Anugrah)

Jakarta, Indonesia --

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan melayangkan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta usai dinyatakan oleh KPU tak memenuhi syarat (TMS) administratif dokumen pendukung sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan.

"Kami akan terus berjuang melalui jalur gugatan sengketa ke Bawaslu," kata Dharma kepada Indonesia.com, Rabu (19/6).

Dharma menjelaskan akan berjuang semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Jakarta. Baginya, warga Jakarta sudah bersusah payah mendukung keduanya belakangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka juga menitipkan harapannya pada kami," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Kun Wardana memastikan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu usai putusan KPU tersebut. Ia pun menjadwalkan akan melayangkan gugatannya pada Kamis (20/6) esok.

"Tadi pengacara kami sudah ke Bawaslu dan akan dilanjutkan besok. Yang ke sana pengacara kami," kata Kun.

Sebelumnya KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta 2024.

"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6).

Dody menjelaskan pasangan ini mendapat status TMS karena dari jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) tetap belum memenuhi dukungan minimal sebanyak 618.968 orang.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat