yoldash.net

Apa Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pilkada 2024?

Petugas Pantarlih Pilkada 2024 telah resmi dilantik pada Senin (24/6). Lantas, apa tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024?
Mengenal tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Daftar Isi
  • Apa itu Pantarlih?
  • Apa tugas Pantarlih Pilkada?
  • Apa tanggung jawab Pantarlih Pilkada?
  • Syarat menjadi Pantarlih Pilkada
  • Masa kerja Pantarlih Pilkada
Jakarta, Indonesia --

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki serangkaian tugas dan tanggung jawab dalam rangka persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Lantas, apa tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari laman Bawaslu RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan pada 27 November mendatang. Pesta demokrasi ini mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan Pilkada tersebut bakal berlangsung serentak di daerah masing-masing di 37 provinsi seluruh Indonesia.

Pada pelaksanaan Pilkada akan dibentuk sejumlah panitia khusus, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga membentuk badan adhoc yang bernama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).


Apa itu Pantarlih?

Dilansir dari laman Bawaslu, pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas pencocokan dan penelitian (coklit) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pantarlih ini biasanya melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU dengan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Pantarlih berjumlah satu orang untuk setiap satu TPS. KPU Kabupaten/Kota dan PPS bisa juga mengangkat dua orang Pantarlih untuk TPS.


Apa tugas Pantarlih Pilkada?

Apa tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024? Berikut tugas dan tanggung jawabnya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 49, tugas Pantarlih Pilkada meliputi:

  1. Membantu KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apa tanggung jawab Pantarlih Pilkada?

Sementara untuk tanggung jawab Pantarlih Pilkada, meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  3. Saat melaksanakan tugas serta kewajiban, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.


Syarat menjadi Pantarlih Pilkada

Di bawah ini terdapat persyaratan menjadi Pantarlih Pilkada yang peru diketahui.

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.


Masa kerja Pantarlih Pilkada

Pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Sementara untuk masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 atau selama satu bulan penuh.

Selama masa kerja tersebut, petugas Pantarlih akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp1.000.000. Besaran tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Demikian informasi mengenai apa tugas dan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024, lengkap dengan masa kerjanya.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat