yoldash.net

Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Diberikan? Cek Jadwal dan Besarannya

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih akan diberikan gaji. Namun, kapan gaji Pantarlih Pilkada diberikan dan berapa besarannya?
Ilustrasi. Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih akan diberikan gaji. Namun, kapan gaji Pantarlih Pilkada diberikan dan berapa besarannya? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dilantik pada Senin (24/6).

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih akan diberikan gaji atau honor. Namun, kapan gaji Pantarlih Pilkada diberikan dan berapa besarannya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pantarlih atau biasa disebut Petugas Coklit (pencocokan dan penelitian) merupakan badan ad hoc yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam mencocokkan dan memutakhirkan data pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

ADVERTISEMENT

Jadwal pencairan gaji Pantarlih Pilkada 2024

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama kurang lebih 1 bulan. Rentang waktu ini dihitung sejak tanggal pelantikan 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau sekitar akhir Juli atau setelahnya. Meski begitu, belum diketahui tanggal pastinya.

Mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Pantarlih juga mendapat gaji atau honor setelah masa kerja berakhir.


Besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024

Besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per orang per bulan.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan pemilihan tahun 2018. Dikutip dari situs KPU, gaji pantarlih pada 2018 sebesar Rp800 ribu.

Selain itu, Pantarlih juga berhak mendapat biaya santunan bila terjadi kecelakaan dengan rincian:

  • Meninggal: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Demikian informasi mengenai kapan gaji Pantarlih Pilkada diberikan dan besaran honor yang didapat. Semoga bermanfaat.

(fef/fef)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat