yoldash.net

Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024?

Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024 resmi dilantik Senin (24/6). Lantas, berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Daftar Isi
  • Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024
  • Tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
  • Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Jakarta, Indonesia --

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau kerap disebut juga sebagai petugas Coklit (pencocokan dan penelitian).

Pantarlih adalah badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apa kamu sudah tahu berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan mengenai masa kerja, tugas dan kewajiban, serta besaran gajinya.

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024

Berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan. Masa kerja ini dimulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Lama masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

Tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas Pantarlih Pilkada 2024.

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini kewajiban Pantarlih Pilkada 2024.

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per orang.

Selain mendapatkan gaji, Pantarlih akan mendapatkan uang santunan kecelakaan apabila mengalami musibah selama bertugas. Berikut rincian uang santunan kecelakan tersebut:

  • Meninggal: Rp36.000.000 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Itulah penjelasan mengenai berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, dilengkapi tugas dan kewajiban, dan juga gajinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

(juh/juh)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat