Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024?
![Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024? Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024 resmi dilantik Senin (24/6). Lantas, berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/02/18/pencocokan-dan-penelitian-data-pemilih-pemilu-2024-8_169.jpeg?w=650&q=90)
Daftar Isi
- Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024
- Tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
- Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau kerap disebut juga sebagai petugas Coklit (pencocokan dan penelitian).
Pantarlih adalah badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apa kamu sudah tahu berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan mengenai masa kerja, tugas dan kewajiban, serta besaran gajinya.
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan. Masa kerja ini dimulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Lama masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas Pantarlih Pilkada 2024.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini kewajiban Pantarlih Pilkada 2024.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per orang.
Selain mendapatkan gaji, Pantarlih akan mendapatkan uang santunan kecelakaan apabila mengalami musibah selama bertugas. Berikut rincian uang santunan kecelakan tersebut:
- Meninggal: Rp36.000.000 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Itulah penjelasan mengenai berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, dilengkapi tugas dan kewajiban, dan juga gajinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(juh/juh)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024
Tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Cara Cek Info GTK 2024 untuk Validasi Data hingga Tunjangan
Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Cek di Sini
Cara Cek NUPTK Aktif atau Tidak Secara Online
7 Cara Cek Plagiarisme Online melalui Situs Web dengan Mudah
Raffi Ahmad soal Usul Nagita Jadi Cawagub: Dia Tak Pernah Bilang Tidak
Raffi Beber Respons Nagita Diusulkan Jadi Cawagub Dampingi Bobby
PKS Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Raffi Ahmad: Nagita Kaget Diusulkan Jadi Cawagub Pendamping Bobby