yoldash.net

Apa Itu Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024?

Apa itu aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024? Simak penjelasan dan apa saja kegiatan coklit dalam Pilkada 2024 berikut ini.
Ilustrasi. Apa itu aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024? Simak penjelasan dan apa saja kegiatan coklit dalam Pilkada 2024 berikut ini (iStockphoto/Marco VDM)

Jakarta, Indonesia --

Apa itu aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024? E-coklit merupakan aplikasi yang dipakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan data pemilih yang valid.

Aplikasi ini digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU juga telah merilis peraturan dan keputusan yang mengatur tentang kegiatan coklit atau e-coklit dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Mengenal aplikasi e-coklit

Merujuk Peraturan KPU (PKPU), coklit merupakan singkatan dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih/PPDP dalam pemutakhiran data Pemilih.

ADVERTISEMENT

Caranya adalah dengan bertemu secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), dan tambahan Pemilih.

Lantas, apa itu aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024? E-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data Pemilih.

E-coklit adalah bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. E-coklit dapat diakses pada tautan berikut https://ecoklit.kpu.go.id/.

Berdasarkan Keuputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pelaksanaan e-coklit adalah sekitar satu bulan.

Kegiatan e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Kegiatan coklit dalam Pilkada 2024

Di bawah ini adalah kegiatan coklit dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yakni untuk memperbaiki daftar Pemilih dengan cara:

  • Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK.
  • Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan.
  • Mencoret Pemilih yang telah meninggal.
  • Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
  • Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
  • Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.
  • Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
  • Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
  • Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

Demikian penjelasan mengenai apa itu aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024? Semoga bermanfaat.

(juh)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat