yoldash.net

KPK Beber Fee yang Diterima ASN Kemenhub di Kasus Korupsi DJKA

KPK membeberkan fee yang diterima ASN Kemenhub Yofi Okatrisza dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
KPK beberkan sejumlah fee yang diterima ASN Kemenhub Yofi Okatrisza dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA. (CNN)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fee yang diterima ASN Kementerian Perhubungan Yofi Okatrisza dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Yofi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan penerimaan lainnya.

Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya September 2017-2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dari fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (13/6).

Yang berhasil disita antara lain, Tujuh buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10.268.065.497); satu buah kartu ATM; uang tunai Rp1 miliar (Rp1.080.000. 000), dan pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK turun menyita tabungan reksadana atas nama Dion senilai Rp6 miliar; delapan bidang tanah beserta sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai sekitar Rp8 miliar.

KPK telah menahan Yofi untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

Penyidikan ini adalah pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Asep mengatakan, Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Terdapat sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Dion ketika Yofi menjabat sebagai PPK.

Atas bantuan pengaturan rekanan yang menjadi pemenang lelang itu, Yofi pun menerima fee dari rekanan termasuk Dion dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan.

Asep mengatakan selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar. Termasuk pencairan termin, sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan itu.

Selain itu, Dion Renato juga ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan.

Fee yang dikumpulkan itu lantas dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan Dion.

Lalu, Asep mengungkap penerimaan fee dalam bentuk uang atau barang dari Dion dan rekanan lainnya, sebagai berikut:

Dari Dion, pada 2017 sebesar 7 persen atau senilai Rp5,6 miliar; pada 2018 sebesar 11 persen atau senilai Rp5 miliar; pada 2019 sebesar 11 persen atau senilai Rp3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

Lalu, satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016 yang diserahkan sekitar 2017 kepada Yofi di Purwokerto. Satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017 yang diserahkan sekitar 2018 kepada Yofi di Purwokerto.

Selain itu, ada pula fee yang dikumpulkan Dion sendiri maupun dari rekanan lain.

Di antaranya, dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion tahun 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung Dion.

Lalu, pada 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp4 miliar. Semuanya atas nama Dion.

Selain itu, dalam bentuk Reksadana atas nama Dion, dalam bentuk aset berupa tanah, dalam bentuk Mobil Inova dan Honda Jazz, hingga sejumlah logam mulia.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi. Sejumlah tersangka telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lembaga antirasuah membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui OTT pada April 2023 lalu.

(pop/pua)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat