yoldash.net

Eks Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

Uang gratifikasi dari pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo itu kemudian dipakai membeli aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp100 miliar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Surabaya, Indonesia --

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU mencapai Rp100 miliar.

"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama menjabat ada lebih dari Rp100 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan uang hasil gratifikasi dari pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo itu kemudian dipakai membeli aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

"Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Puput dan suaminya didakwa melanggar Pasal 12B UU KPK dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Di akhir persidangan penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan.

"Kami akan ajukan eksepsi, yang mulia," kata Diaz.

Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak poin dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

"Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," ucapnya.

Perkara mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah kasus kedua yang menjerat mereka.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat