Puan Tak Ingin Buru-buru Sahkan RUU MK
![Puan Tak Ingin Buru-buru Sahkan RUU MK Ketua DPR Puan Maharani tak mau terburu-buru mengesahkan undang-undang sebelum menampung masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/10/22/puan-maharani_169.jpeg?w=650&q=90)
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan tak akan terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) menjadi undang-undang setelah disetujui mayoritas fraksi di tingkat satu.
Puan mengatakan pihaknya masih akan mendengar masukan dari masyarakat soal RUU tersebut. Dia tak ingin RUU MK setelah disahkan justru tak banyak membawa manfaat bagi publik dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain-lain sebagainya. Karena ya buat apa undang-undang itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (4/6).
Setelah disahkan di tingkat satu oleh Komisi III DPR, RUU MK hingga kini tak kunjung disahkan menjadi undang-undang meski telah melewati dua kali rapat paripurna. Setelah disetujui mayoritas fraksi di tingkat satu, RUU mestinya tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Sementara, Fraksi PDIP terakhir mempertimbangkan untuk menyerahkan nota keberatan jelang pengesahan RUU MK. Mereka menolak karena di tingkat satu, pengesahannya dilakukan di masa reses anggota dewan oleh Komisi III DPR.
Lihat Juga : |
Ketua Komisi III DPR sekaligus Sekretaris PDIP, Bambang Pacul Wuryanto sehari sebelumnya irit bicara saat ditanya soal RUU MK dan penolakan dari fraksinya. Pacul mengatakan RUU MK saat ini bukan menjadi prioritas.
Menurut dia, pemerintah dan DPR saat ini tengah fokus pada pembahasan RAPBN 2025 jelang transisi pemerintahan baru.
"Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Apa sih yang paling penting di Republik ini, RAPBN. Jangan tergesa-gesa. Lihatlah skala prioritas," katanya.
Sebelumnya, PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang absen dalam rapat pengesahan tingkat satu di DPR. Dari sembilan fraksi, hanya delapan fraksi yang hadir.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR, M. Nurdin mengatakan fraksinya tak mengirim wakil karena menolak rapat digelar di masa reses, meski telah disetujui pimpinan DPR.
"Ketua fraksi tidak sepakat raker diadakan waktu reses walau mungkin sudah ada izin dari pimpinan DPR. Pak ketua fraksi belum terima waktu itu," kata Nurdin.
(thr/pmg)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Puan Harap Jokowi dan Prabowo Segera Bicara soal Kepala OIKN Baru
Paripurna DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU
PDIP Cemas Presiden Punya Wewenang Penuh Tunjuk TNI ke Lembaga Sipil
RUU TNI-Polri Tambah Usia Pensiun, PDIP Sorot Potensi Anggaran Bengkak
Sri Mulyani Dapat Restu DPR Suntik LPEI Rp5 T di Tengah Kritik
Sri Mulyani Minta Restu DPR Buat PMN KAI hingga Bank Tanah Rp6,1 T
Puan Maharani Terima Special Award di Kartini Awards 2024
DPR Was-was Ormas Ditunggangi Pengusaha Besar Pembidik Lahan Tambang