yoldash.net

PDIP Cemas Presiden Punya Wewenang Penuh Tunjuk TNI ke Lembaga Sipil

Anggota DPR dari Fraksi PDIP menyoroti pasal 47 RUU TNI soal aturan penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil yang memberi kewenangan penuh ke presiden.
Ilustrasi prajurit TNI. (Dok. Puspen TNI)

Jakarta, Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Nurdin menyoroti bunyi klausul dalam usulan pasal 47 RUU TNI soal aturan penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil yang memberi kewenangan penuh kepada presiden.

Nurdin mengaku pihaknya akan berhati-hati terhadap sejumlah usulan perubahan pasal dalam RUU TNI yang baru saja diketuk menjadi usul inisiatif DPR. Namun, pembahasan RUU TNI, dan beberapa RUU lainnya baru akan dibahas setelah panitia kerja (Panja) resmi dibentuk.

"Kalau hati-hati, mah, iya selalu. Cuma kan nanti ada Panja-nya tuh. Nah, saya ikut Panja mana nih, Panja RUU TNI, Panja RUU Polri atau semuanya. Nanti kan ada arahan fraksi," kata Nurdin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi pasal usulan dalam RUU TNI menyebutkan bahwa penempatan TNI aktif di lembaga atau kementerian disesuaikan dengan kebijakan presiden. Usulan pasal itu mengubah aturan yang berlaku saat ini dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

ADVERTISEMENT

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," demikian bunyi Pasal 47 ayat 2 dalam RUU TNI.

Padahal, dalam pasal terkait di UU TNI Nomor 34/2004, tak ada bunyi klausul "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".

Dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya menyebutkan, "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung".

DPR, kata Nurdin, saat ini masih menunggu Surpres sebelum sejumlah RUU, termasuk RUU TNI akan dibahas bersama pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menunjuk wakilnya dalam pembahasan bersama DPR.

"Nah ini kan udah disetujui di Paripurna untuk inisiatif DPR. Nanti diserahkan ke Presiden. Presiden tunjuk menteri yang bersangkutan untuk bikin Panja," katanya.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat