yoldash.net

DPR Diam-diam Rapat RUU MK di Masa Reses, MK Akan Bicara Jika Diminta

Mahkamah Konstitusi enggan menanggapi upaya Komisi III DPR RI yang diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU MK di masa reses.
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih enggan menanggapi Revisi UU MK. (AFP/ADEK BERRY)

Jakarta, Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) enggan menanggapi langkah Komisi III DPR RI yang diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU MK pada masa reses.

"MK tidak mungkin berpendapat karena sebagai lembaga penguji undang-undang," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Indonesia.com, Selasa (14/5).

"Kecuali jika MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, pasti akan menyampaikan beberapa hal yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme, misalnya terkait dengan constitutional complaint, dll.," ujar Enny menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga tak mau berkomentar banyak terkait hal itu.

"Saya enggak komen, ya. Itu wewenang Pembentuk UU," ujar Fajar.

Adapun Fajar menegaskan pihaknya kini tengah menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

"MK sedang fokus tuntaskan perkara PHPU 2024," katanya.

Komisi III DPR telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU MK di akhir masa reses anggota dewan pada Senin (13/5), atau sehari sebelum pembukaan masa persidangan V 2023-2024.

RUU MK akan segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Pembahasan sudah lama, tadi (Senin) cuma pengesahan tingkat satu," jelas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada Indonesia.com, Senin (13/5).

Santoso tidak mengungkap dengan tegas alasan Komisi III menggelar rapat pengambilan keputusan di masa reses.

Ia hanya menyebut rapat digelar karena DPR akan segera memasuki masa sidang.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengaku juga tak tahu menahu pihaknya menggelar rapat di masa reses. Ia hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan pimpinan.

"Saya enggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir," kata Sudding.

DPR sempat menunda pengesahan RUU MK setelah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pemerintah melalui Menko Polhukam yang saat itu masih dipimpin Mahfud MD.

Pada Desember 2023, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan guna menghindari pemberitaan yang kurang baik mengenai isu ini.

Dia juga membantah DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut.

"Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," tutur dia.

Terdapat sejumlah poin krusial dalam RUU MK. Di antaranya, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), hingga penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat