yoldash.net

Paripurna DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang V tahun 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang, Selasa (4/6).

Rapat dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani dan dihadiri 297 dari 575 keseluruhan anggota dewan. Pengesahan RUU KIA dilakukan sekitar empat bulan sejak RUU itu disepakati pada tingkat pertama di Komisi VIII DPR pada Maret lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" Kata Puan dalam rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat kompak.

ADVERTISEMENT

RUU KIA disepakati delapan dari sembilan fraksi. Hanya PKS yang menerima dengan catatan.

RUU KIA terutama mengatur soal hak dan kewajiban bagi ibu dan ayah yang melewati proses persalinan. RUU itu misalnya memberi izin minimal tiga bulan bagi seorang ibu yang melahirkan.

Sementara bagi seorang suami, yang menemani istri melahirkan, berhak mendapat cuti minimal dua hari, atau tambahan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Sedangkan bagi suami yang menemani istri keguguran berhak mendapat cuti dua hari.

RUU itu semula dinamakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, ada perubahan nomenklatur dan menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 hari Pertama Kehidupan.

RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat