yoldash.net

Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Meski Dilaporkan Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman disebut masih bisa ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Hakim Konstitusi Anwar Usman disebut masih bisa ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Jakarta, Indonesia --

Hakim Konstitusi Anwar Usman disebut masih dapat ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 meskipun dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya belum membahas laporan etik Anwar. Ia menyebut pembahasan terkait itu baru akan dilakukan MKMK pada Rabu (15/5) sore ini.

Palguna menjelaskan MKMK mesti meneliti pemenuhan syarat formalitas laporan terlebih dahulu, yakni memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diteruskan atau tidak. Karena menurut Peraturan MK (PMK), jelas Palguna, tidak semua pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, Anwar masih bisa tetap ikut menyidangkan PHPU Pileg 2024 selama MKMK menangani laporan etik Anwar.

"Ya dong (masih tetap bisa ikut menyidangkan PHPU). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka," ujar Palguna saat dihubungi, Rabu (15/5).

Terpisah, hakim MK juga tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara sengketa Pileg 2024 pada Rabu (15/5). Namun, RPH kali ini tidak membahas laporan etik Anwar karena berfokus pada perkara sengketa Pileg 2024.

Enny menerangkan semua hasil sidang dari ketiga panel dibahas dalam RPH hari ini dan dilanjut dengan putusan dismissal yang dijadwalkan pada 21 dan 22 Mei 2024 mendatang.

"RPH membahas laporan masing-masing panel terhadap agenda sidang kemarin, yaitu untuk memutus perkara yang lanjut dengan pembuktian dan yang akan dismissal," jelas Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Indonesia.com, Rabu (15/5).

"Proses pembahasan panjang sehingga tidak ada agenda pembahasan laporan YM AU (Yang Mulia Anwar Usman) ke MKMK. Kedudukan Rullyandi sebagai kuasa KPU tidak berpengaruh pada Panel III di mana YM AU sebagai anggota panel dalam pengambilan putusan Pileg," sambung Enny.

Laporan etik Anwar itu diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Zico melaporka dugaan pelanggaran etik oleh Anwar terkait konflik kepentingan antara Anwar dengan pengacara Muhammad Rullyandi yang menjadi kuasa hukum KPU atau pihak Termohon pada perkara PHPU Pileg 2024.

Anwar tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar pun dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel III di persidangan bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Dalam laporannya, Zico menemukan bahwa terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Menurut Zico, Anwar mestinya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," jelas Zico dalam laporannya.

Zico berpandangan Anwar seharusnya lebih hati-hati, terutama setelah menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

"Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," kata dia.

Sebelumnya, Anwar diberikan sanksi pencopotan dari ketua MK karena dianggap terbukti melanggar kode etik.

Laporan pelanggaran kode etik itu berawal ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

(pop/sfr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat