yoldash.net

Kemendagri Pulihkan Status WNI Pensiunan PNS Sumsel Berubah Jadi WNA

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi telah memastikan status kependudukan Marliah, pensiunan PNS di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Aktivitas pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan di Warung Buncit, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, Indonesia --

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi telah memastikan status kependudukan Marliah, pensiunan PNS di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Statusnya sempat berubah menjadi Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, namun kini telah dipulihkan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemulihan status kewarganegaraan Marliah itu dilakukan Kemendagri usai menerima surat permohonan pemulihan NIK Marliah dari Kadis Dukcapil Kota Lubuklinggau.

"Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, per jam 08.07 WIB hari Senin tanggal 6 Mei 2024 NIK atas nama Marliah telah dipulihkan/diaktifkan kembali sebagai WNI," kata Teguh kepada Indonesia.com, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

Teguh menjelaskan duduk perkara kasus ini bermula ketika ada dua orang bernama Marliah dengan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir yang sama; Marliah pertama berdomisili di Kinibalu, Malaysia. Dia telah menjadi WNA Malaysia. Sedangkan Marliah kedua berdomisili di Kota Lubuklinggau.

Pada Desember 2022, Teguh mengungkapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri menerima surat pelepasan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal AHU Nomor AHU.4.AH.10-158 tanggal 28 November 2022 soal penyampaian nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan salah satunya atas nama Marliah.

Marliah yang berdomisili di Kinibalu, Malaysia telah melepaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia dan menjadi WNA Malaysia. Pada saat masih menjadi WNI, Marliah belum pernah melakukan perekaman e-KTP.

Sementara Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau sudah melakukan perekaman e-KTP dan tercatat dalam database kependudukan.

Berdasarkan Surat Dirjen AHU Kemenkumham tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengirimkan surat tertanggal 8 Desember 2022 tentang Penyampaian Tembusan Keputusan Menkumham tentang Orang yang Kehilangan Kewarganegaraan, yakni atas nama Marilah.

Teguh menjelaskan Marliah yang berdomisili di Kinibalu, Malaysia belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga ketika dilakukan pengecekan yang muncul adalah data Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau.

"Pada saat itu terjadi kesalahan teknis terkait penonaktifan NIK atas nama Marliah yang berdomisili di Lubuklinggau," kata Teguh.

Melihat permasalahan ini, Teguh lantas memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk melakukan pemulihan data kependudukan atas nama Marliah yang berdomisili di Lubuklinggau.

Sebelumnya diberitakan terkait pensiunan PNS bernama Marliah tiba-tiba pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Malaysia saat akan membuat NPWP. Data dirinya selalu tidak bisa sinkron dengan data Dukcapil.

Padahal, Marliah tidak pernah sekalipun keluar negeri maupun sebagai TKW di Malaysia.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat