yoldash.net

Gazalba Saleh Juga Didakwa Cuci Uang: Bayar KPR hingga Beli Alphard

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Edy Ilham dan Fify Mulyani pada 2020-2022.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh juga didakwa melakukan TPPU bersama Edy Ilham dan Fify Mulyani pada 2020-2022. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, Indonesia --

Hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

"Terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

ADVERTISEMENT

Adapun tindak pidana itu terjadi di Kantor PT Astra International Tbk, TSO Sudirman, Jakarta Pusat; di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 001 RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan; di Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor; di Citra Grand Cibubur Klaster Terrace Garden Blok G 32/39, Kota Bekasi; di Sedayu City At Kelapa Gading Klaster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung, Jakarta Timur.

Kemudian di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat; di Bank Mandiri Syariah Cabang Tugu Tani, Jakarta Pusat; di Bank BRI Cabang Cut Mutia, Jakarta Pusat; di BSI Cut Mutia, Jakarta Pusat; di VIP Money Changer, Menteng, Jakarta Pusat; di Sahabat Valas, ITC Mangga Dua, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara; di Money Changer Dolarindo Cabang Gajah Mada Jakarta Pusat; di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat.

Gazalba disebut membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur, sebesar Rp2,95 miliar; serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah Sin$139.000 dan dolar Amerika sejumlah US$171.100 yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ungkap jaksa.

Di tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa.

Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat