yoldash.net

PPP Salahkan KPU di Sidang Sengketa MK: Suara Hilang di 35 Dapil

PPP menduga suara itu salah satunya lari ke Partai Garuda. Beberapa perpindahan diduga terjadi di Dapil Sumatera Utara I, Sumut II, dan Sumut III.
Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena kesalahan perhitungan KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).

Perolehan suara PPP kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen. Airnul mengungkapkan banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menduga suara itu salah satunya lari ke Partai Garuda. Beberapa perpindahan diduga terjadi di Dapil Sumatera Utara I, Sumut II, dan Sumut III.

"Persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi," kata Ainul.

ADVERTISEMENT

Ainul menyebut ada perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 4.987 di Dapil Sumut I, 5.420 di Dapil Sumut II, dan 6.040 di Dapil Sumut III. Totalnya, 16.407 suara PPP yang diduga pindah ke Partai Garuda.

Padahal berdasarkan penghitungan PPP, Partai Garuda mulanya hanya mendapat 20 suara di Dapil Sumut I. Usai penambahan menjadi sebesar 5.007 suara.

Kemudian, di Dapil Sumut II awalnya 201 suara, setelah bertambah menjadi 5.621 suara.

Lalu di Dapil Sumut III berdasarkan penghitungan PPP, Garuda mendapat 155 suara. Namun, setelah adanya perpindahan, suara Partai Garuda menjadi sebanyak 6.195 suara.

Menurutnya, perpindahan suara itu diakibatkan oleh KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa ini.

"Kesemuanya diakibatkan kesalahan penghitungan oleh termohon," ujarnya.

Lebih lanjut, Ainul juga menyampaikan perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. Hal itu telah dituangkan KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024

"Bahwa atas perpindahan suara tersebut, pemohon telah mengajukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada dapil tersebut. Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan permohonan dan mnetapkan perolehan suara yg benar menurut versi pemohon," ujarnya.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat