DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
Pemprov DKI Jakarta menyebut kurang lebih 3 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta akan diganti pada tahun ini.
Penggantian KTP itu dilakukan menyusul perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan ada sekitar 8,3 juta KTP yang harus diganti. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap.
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," kata Budi saat dihubungi, Senin (29/4).
Budi menuturkan 8,3 juta KTP warga Jakarta itu akan diganti setelah Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi berlaku.
Pasal 63 UU DKJ menjelaskan peresmian pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur menunggu sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan. Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja," jelasnya.
Budi memastikan penggantian KTP tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan publik yang menggunakan NIK.
"Tidak berdampak sama sekali, karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," ujar Budi.
Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang UU DKJ pada Kamis (25/4) lalu.
UU DKJ telah menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dalam UU DKJ juga tetap mengatur Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui mekanisme pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Pemilihan gubernur DKJ tetap memberlakukan sistem dua putaran. Pilgub dilanjut ke putaran kedua bila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
PDIP Terima 12 Nama Daftar Pilkada Surakarta
-
FOTO: Evakuasi Massal Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung Ruang
-
Jokowi Teken UU Desa, Kepala Desa Dapat Uang Pensiun
-
VIDEO: Detik-detik Demo Bela Palestina di Kampus UCLA Berakhir Bentrok
-
Kolombia Putus Hubungan dengan Israel Hari Ini
-
Isi Dokumen Terbaru Negosiasi Israel-Hamas Diklaim Bocor
-
Kemenparekraf Bantah Bali Overtourism, Cuma Turis Numpuk di Selatan
-
Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Inklusi Keuangan Indonesia
-
Viral Keributan di Stasiun Manggarai, KAI Buka Suara
-
Gia Usai Megawati Perpanjang Kontrak: Red Sparks Begitu Diberkahi
-
Pelatih Irak Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U-23
-
Rio Fahmi: Timnas U-23 Ingin Bikin Indonesia Bangga ke Olimpiade
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Gelombang Panas Ekstrem 'Panggang' India
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Cara dan Syarat Bikin SIM Mei 2024
-
Di Tengah Kritik Ojol, Volta Klaim Bakal Tambah Stasiun Ganti Baterai
-
Mobil BMW Laris di Indonesia, Cetak Penjualan Tertinggi Q1 2024
-
Lee Seung-gi Gabung Agensi Baru, Big Planet Made Entertainment
-
Sinopsis The Idea of You, Pelik Cinta Ibu Tunggal dan Member Boy Band
-
Sule Titip Pesan ke Mahalini Sebelum Menikah dengan Rizky Febian
-
BTS Pop-Up Store Monochrome di Metro Gancit, Satu-satunya di Indonesia
-
Kala Industri Fesyen Melawan Emisi Karbon
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso