yoldash.net

Jakarta Masih Ibu Kota Meski Jokowi Sudah Teken UU DKJ

Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia meski Presiden Jokowi telah menandatangani UU DKJ.
Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia meski Presiden Jokowi telah menandatangani UU DKJ. (iStock/Hani Santosa)

Jakarta, Indonesia --

Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Kamis (25/4) lalu.

Undang-undang DKJ ini mempersiapkan pemindahan ibu kota negara. Salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta ketika presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 63 UU DKJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU DKJ telah menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

ADVERTISEMENT

Dalam UU DKJ juga tetap mengatur Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui mekanisme pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Pemilihan gubernur DKJ tetap memberlakukan sistem dua putaran. Pilgub dilanjut ke putaran kedua bila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi Pasal 10 ayat (1) UU DKJ.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana itu sudah disetujui oleh DPR.

Pemindahan ibu kota rencananya dilaksanakan mulai akhir tahun ini. Upacara peringatan HUT kemerdekaan pada 17 Agustus tahun ini pin akan digelar di IKN sebagai simbol pemindahan.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat