yoldash.net

KPU Segera Konsultasi dengan DPR soal Aturan Pilkada 2024

KPU mengaku akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dua Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dua RPKPU Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dua Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

RPKPU itu berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pilkada dan pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil wali kota tahun 2024. Uji publik atas RPKPU itu sendiri telah digelar pada Selasa (23/4) lalu.

"KPU berencana akan melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang baik itu DPR dalam hal ini Komisi II ataupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menyebut KPU akan menyampaikan surat permohonan konsultasi dalam waktu dekat. Sebab, rancangan itu harus segera diundangkan lantaran waktunya yang sudah mepet.

Berdasarkan jadwal, KPU daerah akan melakukan pengumuman tentang mekanisme jadwal hingga penyerahan dukungan calon perseorangan pemilihan serentak nasional dari 5 hingga 7 Mei.

ADVERTISEMENT

"KPU akan menggunakan peraturan teknis yang pernah digunakan terakhir di dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(yla/pua)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat