yoldash.net

TKN Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Piring Kotor Sudah Kami Cuci

Komandan Tim Echo (Hukum) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan tugasnya telah selesai usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan.
Komandan Tim Echo (Hukum) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan tugasnya telah selesai usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, Indonesia --

Komandan Tim Echo (Hukum) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan tugasnya telah selesai usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

MK baru saja menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasi penghitungan suara KPU.

"Atas nama Prabowo-Gibran, kami mengucapkan terima kasih untuk teman teman semua. Kepada rekan rekan media saya ucapkan terima kasih, dengan demikian tugas kami telah selesai," kata Hinca di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pesta demokrasi siklus 5 tahun selesai. Piring yang kotor sudah kita cuci, kita kembalikan kepada tempatnya agar 5 tahun yang akan datang pesta demokrasi datang lagi dan siap untuk berpesta lagi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasus ini sejak awal.

"Ini adalah kemenangan kita semua," kata dia.

Atas nama TKN Prabowo-Gibran, dia menyampaikan terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Pada hari ini, MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat