TKN Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Piring Kotor Sudah Kami Cuci
Komandan Tim Echo (Hukum) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan tugasnya telah selesai usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
MK baru saja menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasi penghitungan suara KPU.
"Atas nama Prabowo-Gibran, kami mengucapkan terima kasih untuk teman teman semua. Kepada rekan rekan media saya ucapkan terima kasih, dengan demikian tugas kami telah selesai," kata Hinca di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
"Pesta demokrasi siklus 5 tahun selesai. Piring yang kotor sudah kita cuci, kita kembalikan kepada tempatnya agar 5 tahun yang akan datang pesta demokrasi datang lagi dan siap untuk berpesta lagi," imbuhnya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasus ini sejak awal.
"Ini adalah kemenangan kita semua," kata dia.
Atas nama TKN Prabowo-Gibran, dia menyampaikan terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Pada hari ini, MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
PDIP Gelar Rapat Pengurus Respons Putusan MK soal Sengketa Pilpres
-
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Tunaikan Harapan Rakyat
-
Benyamin Davnie Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Lewat PDIP
-
Bayi Palestina Lahir Selamat dari Rahim Ibu yang Tewas Dibunuh Israel
-
VIDEO: Jembatan Runtuh usai Hujan Lebat dan Angin Kencang di Guangdong
-
Kabinet Israel Makin Kacau, Netanyahu Tuduh Menhan 'Ember' saat Rapat
-
BCA Raup Laba Rp12,9 T Kuartal I 2024, Naik 11,7 Persen
-
Bandara Sam Ratulangi Dibuka Lagi Usai Tutup Imbas Erupsi Gunung Raung
-
Sandi Respons Pantai yang Dibersihkan Pandawara Kembali Penuh Sampah
-
Media Korea Sorot Gol Indonesia vs Yordania: Tiki Taka yang Fantastis
-
Jadwal Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024
-
Hai PSSI, Paripurna Sudah Alasan Perpanjangan Kontrak STY
-
Ahli Temukan Lubang Hitam Kedua Terbesar Bima Sakti, 33 Kali Matahari
-
Fakta-fakta Hari Bumi, Demo Massa yang Pernah Ubah Wajah AS
-
Berapa Jumlah Planet di Alam Semesta?
-
Aktivitas Tambang Nikel Meningkat, Fuso Resmikan Dealer di Morowali
-
Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024 Digelar 30 April - 5 Mei
-
AHY Blusukan ke Cianjur Pakai Pikap Ford Ranger Harga Rp1,1 M
-
VIDEO: Civil War Masih Kuasai Puncak Box Office Hollywood Pekan Ini
-
Daftar Harga Tiket Konser Sheila on 7 di 5 Kota, Mulai Rp325 Ribu
-
Sinopsis Training Day, Bioskop Trans TV 22 April 2024
-
Imunohistokimia: Validasi Diagnosis Kanker Payudara dengan Spesifik
-
Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso