yoldash.net

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu

Dua tersangka yang ditahan yakni Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta bernama Wahyu Ramdhani Siregar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ilustrasi (CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keduanya adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta bernama Wahyu Ramdhani Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan kedua WRS, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/1).

Ali menjelaskan kontruksi kasus ini, sama dengan kasus sebelumnya yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. Yusrial dan Wahyu termasuk dalam kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan.

ADVERTISEMENT

Keduanya ditahan sejak 26 Januari hingga 14 Februari di Rutan Cabang KPK.

"Pasal yang dikenakan pemberi suap Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perkara ini bermula lantaran Erik sebagai Bupati, melakukan intervensi ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu.

Proyek yang menjadi atensi Erik diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

"Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang -Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar," kata Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (12/1).

Erik lalu menunjuk Rudi sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

Ghuforn mengatakan besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai 15 persen dari besaran anggaran proyek

"Untuk 2 proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES," kata Ghuforn.

Sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi lalu agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fajar dan Effendi pada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat