yoldash.net

NasDem Serahkan Proses Hukum Bupati Labuhanbatu ke KPK

Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut Bupati Labuhanbatu Erik Atrada telah mempunyai kuasa hukum sendiri untuk menjalani proses hukum.
Partai NasDem menyerahkan proses hukum kader yang juga Bupati Labuhanbatu Erik Atrada kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (/Dwi Rahmawati)

Jakarta, Indonesia --

Partai NasDem menyerahkan proses hukum kader yang juga Bupati Labuhanbatu Erik Atrada kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erik sebelumnya terjaring dalam OTT tim lembaga antirasuah.

"Kita serahkan kepada proses hukum, kita terus ikuti perkembangan," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim lewat pesan singkat, Jumat (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Erik juga telah mempunyai kuasa hukum sendiri untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufton mengatakan mereka yang diamankan adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada, Kepala Dinas, Anggota DPRD dan pihak swasta.

OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap barang/jasa.

"Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada Bupati, Kepala Dinas dan Anggota DPRD, sementara dari swasta ada beberapa rekanan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Total ada 10 orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Selain Erik, mereka yang diamankan antara lain kepala dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat