yoldash.net

Masinton PDIP Bakal Dilaporkan ke MKD DPR soal Hak Angket MK

Laporan rencananya akan dilayangkan oleh kelompok Advokat LISAN pada hari ini. Mereka menduga Masinton Pasaribu melanggar etik.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket guna mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket guna mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan rencananya akan dilayangkan oleh kelompok Advokat LISAN pada hari ini, Jumat (3/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy menyebut Masinton diduga telah melanggar etik lewat usul pelaksanaan hak angket DPR.

"Ya benar saya nanti akan laporkan Masinton ke MKD," kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah bertentangan dengan UU. Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

ADVERTISEMENT

Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.

Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan mereka yang mengizinkan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah. Putusan itu banyak menuai kritik karena dianggap hanya untuk memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Usulan Masinton disampaikan lewat interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 pembukaan masa sidang II tahun 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10). Masinton menilai Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai putusan tersebut.

"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ujar dia.

Terpisah, hakim MK Manahan M.P. Sitompul tak keberatan jika DPR menggunakan hak angket terkait putusan pihaknya. Namun, dia mengingatkan DPR harus melihat ketentuan yang ada.

"Lihat prosedurnya lah kalau memang ada prosedur untuk itu ya silakan kalau enggak ya jangan dibuat-buat. Gitu ya," kata Manahan di Gedung MK, Rabu (1/11).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman enggan menanggapi serius usulan Masinton yang meminta agar DPR menggunakan hak angket terhadap MK.

Habib tidak tertarik dengan usulan itu meski Masinton mulai mengumpulkan dukungan. Ia menilai usulan Masinton itu konyol lantaran menurutnya putusan MK tidak bisa dijadikan objek dalam hak angket.

"Ya, saya pikir kita sih tersenyum ya," kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat